Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Yusril Klarifikasi soal Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua, Sebut Tak Bersifat Permanen

Yusril menegaskan, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wapres Gibran secara pribadi, melainkan sekretariat Otsus Papua.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi terkait kabar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.

Yusril menegaskan, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wapres Gibran secara pribadi, melainkan sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujar Yusril dalam siaran pers pada Rabu (9/7/2025) pagi.

Baca juga: Gibran Ungkit Pemecatan dari PDIP, Said Abdullah : Sudah Masa Lalu, Apa Lagi yang Mau Diurus?

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Badan ini bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari tiap provinsi di Papua.

Menurut Yusril, ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan personel badan ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, sehingga sekretariat dan pelaksana Badan Khusus akan berkantor di Papua.

“Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, mereka tentu dapat berkantor di sekretariat Badan Khusus tersebut,” jelas Yusril.

Baca juga: Gibran Ungkit Pemecatan dari PDIP, Said Abdullah : Sudah Masa Lalu, Apa Lagi yang Mau Diurus?

Namun, secara konstitusional, Yusril menegaskan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara.

Oleh sebab itu, tidak memungkinkan Wapres Gibran untuk pindah kantor secara permanen ke Papua.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tuturnya.

Pernyataan Yusril ini sekaligus menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Wapres Gibran akan berkantor di Papua.

Sebelumnya, Menko Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan Papua.

Baca juga: Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Diusulkan Jadi Dubes RI untuk Malaysia, Ini Rekam Jejaknya

Penugasan ini merupakan yang pertama kalinya Presiden memberikan mandat khusus kepada Wakil Presiden terkait penanganan Papua.

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024, pada 2 Juli 2025 lalu.

Penugasan tersebut tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup penanganan isu HAM serta koordinasi aparat keamanan dalam menghadapi berbagai persoalan di Papua.

Pemerintah memastikan bahwa penugasan dan kehadiran Wapres Gibran di Papua bersifat khusus dan terbatas, serta tidak mengubah kedudukan konstitusional Wapres yang berkantor di Ibu Kota Negara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved