Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Uang dan Emas di Sragen

Dalih Buat Bayar Utang, Lansia di Sragen Ini Tega Masuk Rumah Warga Ngrampal Curi Uang dan Emas

Kapolsek Ngrampal, Iptu Tri Ediyanto mengatakan alasan pelaku mencuri karena untuk membayar utang.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PENCURI UANG & EMAS - Seorang pria lansia Suparno (61) saat diinterogasi di Mapolsek Ngrampal, Sragen, Jumat (11/7/2025). Suparno ditangkap usai mencuri uang dan perhiasan emas di rumah warga Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Suparno (61) warga Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen kini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, ia nekat mencuri uang senilai Rp 2.000.000 dan sejumlah perhiasan emas milik warga Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen pada Kamis (26/6/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Ngrampal, Iptu Tri Ediyanto mengatakan alasan pelaku mencuri karena untuk membayar utang.

"Uang yang dicuri sudah digunakan sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lagi dipakai untuk membayar utang di temannya, juga untuk membeli makan dan lainnya," katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (11/7/2025).

PENCURI UANG & EMAS - Seorang pria lansia Suparno (61) saat dihadirkan di Mapolsek Ngrampal, Sragen, Jumat (11/7/2025). Suparno ditangkap usai mencuri uang dan perhiasan emas di rumah warga Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.
PENCURI UANG & EMAS - Seorang pria lansia Suparno (61) saat dihadirkan di Mapolsek Ngrampal, Sragen, Jumat (11/7/2025). Suparno ditangkap usai mencuri uang dan perhiasan emas di rumah warga Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Lanjutnya, saat diamankan, uang hasil curian hanya tersisa Rp 1.090.000.

Sementara perhiasan emas berupa kalung 10 gram, cincin 10 gram, gelang 10 gram belum sempat dijual pelaku.

"Barang bukti masih utuh, sedangkan anting-anting kami belum mendapatkan, masih dalam proses pencarian, yang mana pelaku mengaku tidak mengambil anting, tapi berdasarkan keterangan korban antingnya tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Lansia di Sragen Curi Uang Rp2 Juta dan Perhiasan Emas 32 Gram Warga Ngrampal, Modusnya Beli Sayur

Menurut Iptu Tri, pelaku seorang diri saat melancarkan aksinya tersebut.

Dimana, ia datang dengan mengendarai sepeda motor, dan modusnya berpura-pura menjadi pembeli sayuran kepada korban.

Pelaku ditangkap 3 jam setelah korban melaporkan apa yang ia alami ke polisi.

Kini, pelaku telah ditahan di Polres Sragen.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved