Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gadis di Boyolali Dirudapaksa Tetangga

Kasus Gadis Selo Boyolali Dirudapaksa Tetangga di Homestay, Pelaku Didakwa Pasal Perlindungan Anak

Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, YT  terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.

TRIBUNPAKANBARU.COM
GADIS DIRUDAPAKSA - Ilustrasi pemerkosaan. Kasus pencabulan gadis 16 tahun di  Kecamatan Selo, Boyolali telah memasuki persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa YT (20) dengan pasal berlapis. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus pencabulan gadis 16 tahun di  Kecamatan Selo, Boyolali telah memasuki persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa YT (20) dengan pasal berlapis.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, YT  terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.

YT diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap HT (16).

Baca juga: Gadis di Selo Boyolali Dirudapaksa Tetangga, Diajak ke Homestay dengan Iming-iming Rp 100 Ribu

Gadis di bawah umur dirudapaksa disebuah homestay di Selo pada Oktober 2024 lalu.

Untuk memuaskan nafsunya, YT pun memgiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu.

Tapi, YT tak menyangka jika saat check in di homestay itu ada tetangga yang melihat.

Kabar itu pun langsung menyebar hingga ke telinga keluarga korban.

Keluarga kemudian mengintrogasi korban.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis di Selo Boyolali Dirudapaksa Tetangga, Diajak Via WA Pergi ke Homestay

Begitu juga dengan terduga pelaku juga kemudian diintrogasi oleh sesepuh masyarakat.

Setelah keduanya mengakui perbuatannya, masyarakat dan keluarga Korban sebenarnya tak ingin memperpanjang masalah.

Warga hanya menginginkan terduga pelaku menikahi korban.

Tapi, karena YT menolak, Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved