TOPIK
Gadis di Boyolali Dirudapaksa Tetangga
-
Pelaku dalam kasusi ni didakwa pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
-
Dalam pasal perlindungan anak yang didakwakan kepadanya, YT terancam hukuman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan maksimal 15 tahun.
-
Pelaku Rudapaksa mengaku enggan menikahi korban. Dia beralasan tidak hanya dirinya saja yang menyetubuhi korban.
-
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
-
Pelaku menolak menikahi korban rudapaksa. Dia beralasan sudah memberikan uang pada korban.
-
Rudapaksa di Boyolali terjadi setelah acara kesenian. Korban diajak pelaku lewat WA untuk bertemu di Homestay.
-
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo, Boyolali diduga dirudapaksa oleh tetangganya sendiri
-
HT seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Selo diduga dirudapaksa tetangganya sendiri.