Ijazah Jokowi Digugat

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Resmi Ajukan Banding, Setelah Gugatan di Solo Gugur

Penggugat Ijazah Jokowi resmi mengajukan banding. Mereka masih berjuang untuk melawan setelah gugatan ini gugur di PN Solo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
AJUKAN BANDING. Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Muhammad Taufiq melalui kuasa hukumnya mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan tak berwenang mengadili perkara ini, Selasa (15/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang menyatakan tak berwenang mengadili perkara ini, Selasa (15/7/2025).

“Kami melaksanakan upaya hukum karena dipandang keputusan tersebut sangat mengecewakan. Alasan keputusan dengan tidak berwenang mengadili sangat tidak masuk akal. Hakim tidak berani mengadili tentang perkara nomor 99 ini,” ungkap salah satu anggota tim hukum penggugat R Ahmad Nur Rido Prabowo saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta.

Anggota tim hukum penggugat yang lain Harimurti Umbulsari menilai pengadilan memiliki wewenang untuk mengadili hal ini.

Sebab, ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan yang kita ajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Perma kewenangan itu di Pengadilan Negeri. Karena keputusan kemarin kami bertanya-tanya kenapa putusannya seperti itu,” jelasnya.

Gugatan PMH yang diajukan Taufiq mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Baca juga: Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Gugur, Muhammad Taufiq Bakal Gugat Lagi Melalui Citizen Lawsuit

Taufiq menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterimanya gugatan ini menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.

Dengan amar putusan tersebut, siapa pun yang di kemudian hari mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dapat dipidana, karena pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu maupun sebaliknya.

"Putusan ini menciptakan ketidakjelasan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan kebenaran," ujarnya.

Ia berharap upaya banding ini dapat membawa kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak.

Tim ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu tersebut demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Melalui keterangan tertulis, ia berencana tidak hanya menempuh upaya hukum banding saja namun akan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan Citizen Law Suit dan gugatan terhadap instansi lainnya. 

Citizen Law Suit ini adalah upaya hukum melalui gugatan yang diajukan oleh warga negara kepada pemerintah penyelenggara negara dengan kepentingan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan publik dan menindas hak-hak warga negara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved