Koperasi Merah Putih

Kopdes Merah Putih Desa Bentangan Klaten, Mekanisme Simpan Pinjam Digodok

Mekanisme simpan pinjam di Koperasi Desa Merah Putih Desa Bentangan, Klaten masih terus digodok.

Tayang:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
DIRESMIKAN PRESIDEN. Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Sabtu (12/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Mekanisme operasional simpan pinjam di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Desa Bentangan masih digodok sampai saat ini. 

Namun, operasionalnya disebut tak jauh beda dengan koperasi simpan pinjam pada umumnya. 

"Kalau koperasi simpan pinjam (Kopdes) kan nggih tidak ada beda, dengan koperasi-koperasi simpan pinjam yang lain. Antara seperti itulah mekanismenya," ujar Kepala Kopdes Merah Putih Desa Bentangan, Bambang Gunarso saat ditemui Rabu (16/7/2025). 

Terkait besaran pinjaman yang bisa diajukan lewat Kopdes Merah Putih, Bambang mengatakan hal tersebut menyesuaikan. 

Kopdes Bentangan, memiliki potensi yang diangkat berupa pertanian. 

Baca juga: Kopdes Bentangan di Klaten, Jadi Lokasi Peresmian Koperasi Merah Putih oleh Prabowo

Ia mencontohkan pinjaman untuk usaha, seperti modal awal menggarap sawah. 

"Ya intinya itu, umpamanya memberikan pinjaman menyesuaikan dengan kebutuhan (peminjam). Sing kira-kira iki nantinya itu dia (peminjam), merasa keberatan apa tidak untuk (bayar) angsuran," jelasnya. 

Terkait bunga pinjaman, pihaknya belum mengetahui secara pasti. 

"Untuk bunga, memang kita belum disyaratkan arah sana. Kita kan belum bisa (bicara banyak), kan baru topiknya kalau untuk peresmian ini," ucapnya. 

Bunga Pinjaman 6 Persen

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan bila bunga kredit usaha rakyat (KUR) untuk Kopdes sudah ditetapkan sebesar 6 persen. 

“Bunga KUR minimal 6 persen,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) mengenai persiapan peluncuran Kopdes Merah Putih di gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pendanaan dari Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Kopdes Merah Putih saat ini sudah diterbitkan.

Zulhas memaparkan ada 103 Kopdes Merah Putih percontohan atau mock up, yang sudah menjalankan beberapa gerai utama, seperti sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, gerai simpan pinjam, pergudangan, dan kendaraan logistik.

Ia juga memastikan bila lini bisnis yang dijalankan 103 Kopdes percontohan, bakal menghasilkan return. Sehingga mereka dapat mengajukan pinjaman ke Himbara dan sumber lain yang ditetapkan dalam PMK. (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved