Kongres Nasional PSI di Solo

Langgar White Area, Bendera PSI di Solo Dicabut, Ini Daftar Wilayah Steril Politik Kota Bengawan

Menjelang kongres, Bendera PSI dengan logo barunya dicabut oleh Satpol PP Kota Surakarta lantaran dipasang di white area. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang kongres, Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo barunya dicabut oleh Satpol PP Kota Surakarta lantaran dipasang di white area.

Di area ini reklame dalam bentuk apapun dilarang.

Sesuai dengan Perwali nomor 26 tahun 2023 bagian lampiran, reklame dilarang dipasang di kawasan Jalan meliputi : Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Kol. Sutarto, Jalan Ir. Sutami, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro.

“Kurang lebih 385. Di white area karena di Solo ada Perwali nomor 26 tahun 2023. Isinya tentang tata cara pemasangan atribut parpol dan ormas,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono, Rabu (16/7/2025).

DICOPOT - Menjelang kongres, Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo barunya dicabut oleh Satpol PP Kota Surakarta lantaran dipasang di white area, Rabu (16/7/2025). Di area ini reklame dalam bentuk apa pun dilarang.
DICOPOT - Menjelang kongres, Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan logo barunya dicabut oleh Satpol PP Kota Surakarta lantaran dipasang di white area, Rabu (16/7/2025). Di area ini reklame dalam bentuk apa pun dilarang. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Selain itu, ada pula larangan reklame dipasang di sejumlah tempat, di antaranya:

a.Gedung/bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);

b. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun non formal/sekolah/akademi/kampus negeri;

c. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya;

d. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri/pemerintah, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktek kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan 

pemerintah;

e. Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO);

f. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan Kereta Api;

g. Taman Kota dan sejenisnya;

h. Area bangunan, struktur, situs/kawasan dalam kategori kawasan cagar budaya (Kawasan Pura Mangkunegaran, Kawasan Keraton Surakarta Hadiningrat, Kawasan Pabrik Piringan Hitam Lokananta, Kawasan Taman 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved