Indonesia di Tengah Kasus Oplosan: Setelah Pertamax, Kini Beras

Indonesia kini memiliki beberapa kasus oplosan. Pertama adalah pertamax, kini ada lagi kasus oplosan lainnya yakni beras.

Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
ILUSTRASI. Toko Beras. Kini Polisi sedang mendalami kasus beras oplosan. 

TRIBUNSOLO.COM - Indonesia beberapa waktu terakhir ini dikagetkan dengan berbagai kasus oplosan. 

Pertama, ada kasus pertamax yang dioplos. 

Ini menyebabkan kerugian negara yang besar. 

Belum lupa dalam ingatan, kini kasus oplosan kembali mencuat. 

Kini giliran beras yang dioplos. 

Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat.

Sigit mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium terkait pemeriksaan sampel beras-beras tersebut.

"Kita bekerjasama dengan Kementan untuk melakukan pengecekan lab terhadap mereka progres masih berlangsung,” kata Sigit kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025).

Sejauh ini, lanjut Sigit, sudah ada 25 produsen beras yang dimintai keterangannya oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Sampai dengan hari ini rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 distributor ataupun produsen. Kategori sementara mengoplos kemudian juga ada yang berat di bawah ketentuan tidak sesuai dengan yang ada di dalam list di kemasan,” ujarnya.

Baca juga: Waspada Peredaran Beras Oplosan! Beras Subsidi Dioplos, Lalu Dijual dengan Harga Premium

Diberitakan, Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan. 

212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved