Waspada Peredaran Beras Oplosan! Beras Subsidi Dioplos, Lalu Dijual dengan Harga Premium
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, kasus ini sudah mencederai tujuan program SPHP dan merugikan masyarakat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah tegas mengingatkan agar usaha pangan tak lagi mengoplos beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan menjualnya sebagai beras premium.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut, kasus ini sudah mencederai tujuan program SPHP dan merugikan masyarakat.
“Kami minta tolong kalau itu terjadi, jangan dilakukan, jangan diulangi. Sekali lagi, saudaraku yang bergerak sektor pangan mulai hari ini, tadi kami sepakat nanti disampaikan Pak Satgas Pangan, mulai hari ini dihentikan,” kata Amran dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025).
Baca juga: Asal-usul Nama Kecamatan Wedi di Klaten : Ada Kisah Sunan Pandanaran Ubah Karung Beras jadi Pasir
Untuk kasus beras oplosan ini, modusnya para oknum mencampur beras bersubsidi dengan jenis beras lain yang memiliki kualitas berbeda.
Mereka lalu menjualnya sebagai beras premium demi mendapatkan laba lebih besar.
Amran juga memastikan jika beras-beras yang dikemas ulang tersebut tidak memenuhi standar mutu, takaran, maupun harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 ya, 212 merek. Dari 212 merek ada yang tidak terdaftar mereknya. Ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80 persen, kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran.
Baca juga: DICARI! NS, Bakul Asal Kedawung Sragen yang Berhasil Tipu Puluhan Juragan Beras Hingga Rugi Miliaran
Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut bisa mencapai Rp 99 triliun.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa pengemasan ulang beras yang tidak sesuai mutu dan kualitas merupakan tindakan pidana.
“Ini jelas merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 62, Pasal 8, dan Pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jadi, semuanya sudah diatur sedemikian rupa,” kata Helfi seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah saat ini memberikan waktu dua minggu kepada para pelaku usaha untuk menghentikan praktik tersebut.
“Hingga tanggal 10 Juli, kita akan melakukan pengecekan ke seluruh ritel, baik ritel modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku tindak pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
(*)
Di Solo, Jokowi Bantah Cawe-cawe dalam Proses Pemilihan Ketum PPP, Disebut Ajukan Mentan Amran |
![]() |
---|
Jokowi Tepis Intervensi Mentan Amran Maju Caketum PPP: Semua Baik |
![]() |
---|
Profil Mentan Andi Amran Sulaiman yang Bongkar Kecurangan Minyakita di Solo, Hartanya Rp1,2 Triliun |
![]() |
---|
Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede Solo, Satgas Pangan Bakal Sisir Pasar Lain |
![]() |
---|
Di Solo, Mentan Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Pasar Gede : Segera Investigasi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.