Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kongres Nasional PSI di Solo

Langgar White Area yang Diteken Gibran di Solo, PSI : Jika Tak Ditindak Bisa Picu Pertanyaan

Sejumlah bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dicopot dari berbagai titik di Kota Solo karena terbukti dipasang di area yang dilarang.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Area ini biasanya meliputi:

  • Fasilitas publik seperti taman kota, sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah
  • Bangunan pemerintahan, termasuk kantor wali kota, DPRD, dan instansi vertikal
  • Ruang terbuka hijau (RTH)
  • Jalur protokol utama yang memiliki kepentingan estetika dan keteraturan kota
  • Zona rawan konflik atau gesekan antarpendukung

Penetapan zona putih dilakukan melalui koordinasi antara Satpol PP, Kesbangpol, dan Panwaslu, terutama menjelang momentum politik seperti pemilu, pilkada, maupun kongres partai besar.

Penetapan White Area bukanlah sekadar aturan administratif, tetapi memiliki filosofi dan tujuan yang kuat, yaitu:

1. Menjaga netralitas ruang publik

Ruang-ruang publik adalah milik semua warga negara tanpa pandang afiliasi politik. Penjagaan zona putih bertujuan menghindari klaim simbolik oleh satu partai tertentu yang bisa menimbulkan persepsi tidak netral.

2. Menjamin estetika dan keteraturan kota 

Pemasangan atribut politik secara liar berpotensi merusak keindahan kota, apalagi jika tidak melalui perizinan yang resmi. White Area mendorong agar ruang kota tetap bersih dan tertata, terutama di kawasan strategis.

3. Mencegah potensi gesekan antarpendukung

Ketika atribut partai yang berbeda terpajang saling berhadapan dalam satu wilayah, apalagi tanpa pengawasan, risiko provokasi dan konflik horizontal bisa meningkat. Zona putih menjadi area damai yang bebas dari simbol partai.

4. Menegakkan keadilan antar partai

Tanpa zona netral, partai yang lebih kuat secara logistik bisa mendominasi ruang visual kota. Ini menciptakan ketimpangan persepsi publik. Zona putih menyeimbangkan panggung politik secara visual.

Pencopotan dilakukan langsung tanpa negosiasi, dengan dasar peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum dan penggunaan ruang publik.

Di Kota Surakarta (Solo), pengaturan ketertiban umum dan penggunaan ruang publik, termasuk soal “white area” (zona larangan pemasangan atribut seperti bendera partai, reklame, spanduk), diatur melalui dua jenis regulasi utama.

Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta No. 26 Tahun 2023.

Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif menjelang Kongres PSI, agar tidak terjadi kesan eksklusivitas atau dominasi simbolik di ruang kota.

Baca juga: Potensi Lalu Lintas Padat Kongres PSI di Solo, Peserta Diminta Tak Bawa Kendaraan Pribadi ke Venue

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved