Nasib Laptop Chromebook di Solo Raya
SD Negeri 7 Boyolali Terima Hibah Chromebook Kemendikbudristek 2022, Baru 2 Kali Dipakai untuk ANBK
SD Negeri 7 Boyolali menerima hibah 15 unit Chromebook dari Kemendikbud Ristek pada tahun 2022 lalu.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencuat ke publik usai Kejaksaan Agung membuka penyidikan pada awal 2024.
Proyek senilai hampir Rp10 triliun ini menjadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran prosedur dan pemborosan anggaran negara.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bermula dari program digitalisasi sekolah yang digagas pada awal masa jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri, sekitar tahun 2019–2020.
Program ini bertujuan menyediakan perangkat teknologi, salah satunya laptop untuk siswa dan guru, guna mendukung pembelajaran digital.
Uji coba awal dilakukan terhadap sekitar 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya menunjukkan banyak kendala, terutama karena jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah.
Meski demikian, pada 6 Mei 2020, berlangsung rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Nadiem, yang kemudian menetapkan sistem operasi laptop yang akan diadakan adalah Chrome OS (Chromebook) alih-alih Windows, dengan alasan efisiensi dan kemudahan pengawasan perangkat.
Keputusan tersebut diambil sebelum proses pengadaan resmi melalui tender terbuka dilakukan, yang kemudian menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Agung.
Pada 2021, proyek pengadaan Chromebook resmi dijalankan dengan total anggaran sekitar Rp9,9 triliun, yang tersebar ke ribuan sekolah di Indonesia.
Namun dalam praktiknya, banyak sekolah melaporkan bahwa perangkat tersebut tidak bisa digunakan secara optimal karena terkendala konektivitas internet.
Hal ini memicu kecurigaan adanya pemborosan anggaran, dan akhirnya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan pada awal 2024.
Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kemendikbud dan pihak vendor.
Pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi, dan kemudian dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur TI).
Para tersangka diduga telah menyusun spesifikasi yang mengarah pada Chromebook, melakukan pengaturan proses lelang, dan terlibat dalam mark-up harga yang merugikan negara sekitar Rp1,9 hingga 2 triliun.
Nadiem Diperiksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.