Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nasib Laptop Chromebook di Solo Raya

SD Negeri 7 Boyolali Terima Hibah Chromebook Kemendikbudristek 2022, Baru 2 Kali Dipakai untuk ANBK

SD Negeri 7 Boyolali menerima hibah 15 unit Chromebook dari Kemendikbud Ristek pada tahun 2022 lalu.

|
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
CHROMEBOOK - Ilustrasi penampakan hibah bantuan Chromebook, Kamis (17/7/2025). SD Negeri 7 Boyolali menerima hibah 15 unit Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – SD Negeri 7 Boyolali menerima hibah 15 unit Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 lalu.

Kepala SD Negeri 7 Boyolali, Sri Nuryani, mengatakan bahwa bantuan perangkat tersebut datang pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim

Sejak diterima, perangkat Chromebook dimanfaatkan secara khusus untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

"Sudah digunakan dua kali untuk assessment nasional. Sekarang masih normal," ujarnya, Rabu (17/7/2025).

Menurutnya, selama digunakan, seluruh unit Chromebook berfungsi dengan baik. 

Terlebih karena sekolahnya berada di wilayah perkotaan, sehingga akses internet relatif stabil.

“Kebetulan di sini kan di kota. Jadi masalah jaringan aman,” lanjutnya.

Kepala SD Negeri 7 Boyolali, Sri Nuryani, saat ditemui Kamis
TERIMA CHROMEBOOK - Kepala SD Negeri 7 Boyolali, Sri Nuryani, saat ditemui Kamis (17/7/2025). SD Negeri 7 Boyolali menerima hibah 15 unit Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 lalu.

Meski demikian, ia mengakui pernah terjadi kendala jaringan pada pelaksanaan ANBK pertama. 

Namun, kondisi itu dapat diatasi dengan bantuan teknisi sekolah.

“Pernah waktu asesmen awal itu terkendala jaringan, tapi bisa disiasati. Teknisinya sudah tahu cara mengatasinya,” terangnya.

Dia  menambahkan, secara umum pelaksanaan ANBK berjalan lancar dengan memanfaatkan Chromebook tersebut, meski tantangan jaringan tetap perlu diantisipasi ke depannya. 

Baca juga: 15 Laptop Chromebook di SMPN 2 Colomadu Karanganyar Awet Sejak 2022 Silam, Cuma Dipakai 1 Pelajaran

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim

Keberadaan hibah laptop Chromebook menuai perhatian beberapa waktu belakangan.

Hal itu tak lepas dari dugaan adanya tindak korupsi. 

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencuat ke publik usai Kejaksaan Agung membuka penyidikan pada awal 2024. 

Proyek senilai hampir Rp10 triliun ini menjadi sorotan lantaran dugaan pelanggaran prosedur dan pemborosan anggaran negara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bermula dari program digitalisasi sekolah yang digagas pada awal masa jabatan Nadiem Makarim sebagai menteri, sekitar tahun 2019–2020.

Program ini bertujuan menyediakan perangkat teknologi, salah satunya laptop untuk siswa dan guru, guna mendukung pembelajaran digital.

 Uji coba awal dilakukan terhadap sekitar 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya menunjukkan banyak kendala, terutama karena jaringan internet yang belum merata di berbagai wilayah.

Meski demikian, pada 6 Mei 2020, berlangsung rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Nadiem, yang kemudian menetapkan sistem operasi laptop yang akan diadakan adalah Chrome OS (Chromebook) alih-alih Windows, dengan alasan efisiensi dan kemudahan pengawasan perangkat.

Keputusan tersebut diambil sebelum proses pengadaan resmi melalui tender terbuka dilakukan, yang kemudian menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Agung.

Pada 2021, proyek pengadaan Chromebook resmi dijalankan dengan total anggaran sekitar Rp9,9 triliun, yang tersebar ke ribuan sekolah di Indonesia.

Namun dalam praktiknya, banyak sekolah melaporkan bahwa perangkat tersebut tidak bisa digunakan secara optimal karena terkendala konektivitas internet. 

Hal ini memicu kecurigaan adanya pemborosan anggaran, dan akhirnya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan pada awal 2024. 

Pemeriksaan demi pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kemendikbud dan pihak vendor. 

Pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi, dan kemudian dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus Nadiem), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur TI).

Para tersangka diduga telah menyusun spesifikasi yang mengarah pada Chromebook, melakukan pengaturan proses lelang, dan terlibat dalam mark-up harga yang merugikan negara sekitar Rp1,9 hingga 2 triliun. 

Nadiem Diperiksa

Sementara itu, pada 15 Juli 2025, Nadiem kembali diperiksa dalam pemeriksaan lanjutan. 

Ia membantah adanya niat korupsi dan menyatakan bahwa pilihan menggunakan Chromebook didasarkan pada efisiensi harga dan keunggulan teknis.

Kejaksaan juga menemukan keberadaan grup WhatsApp internal yang sudah aktif sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Grup ini diduga menjadi tempat komunikasi antara pihak-pihak yang menyusun spesifikasi teknis dan vendor tertentu.

Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.

Hingga kini, Nadiem masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum terus bergulir untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved