Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Potensi Korupsi ASDP

Lapor Potensi Korupsi, Lalu Sudarmadi Justru Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama oleh Erick Thohir

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT ASDP itu menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
HADIRI SIDANG - Komisaris Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia 2015-2020, Lalu Sudarmadi (depan) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang merugikan negara Rp 1,25 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). 

Jaksa KPK mengonfirmasi hal ini dalam persidangan.

Baca juga: Mengenang Jane Shalimar: Perjalanan Karier, Cinta, dan Kiprah Politik Sang Artis Serba Bisa

Menurut Lalu, ia berharap dipanggil untuk memberikan klarifikasi, bukan diberhentikan secara tiba-tiba.

"Dibilang ‘oh, kesalahannya Pak Menteri, Pak Lalu berprestasi, ini penataan. Nanti Pak Lalu ditempatkan, dicarikan tempat yang lain’. ‘Betul itu?’ ‘Betul’,” ungkap Lalu.

Tidak hanya dirinya, jajaran komisaris maupun direksi yang menolak menghalangi keinginan Ira mengakuisisi PT JN juga dicopot. Hal ini sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Lalu yang dibacakan jaksa KPK.

“Susunan direksi ataupun komisaris PT ASDP yang menjadi penghalang rencana saudari Ira Puspadewi akan dilakukan pemberhentian, dipecat,” kata jaksa, membacakan BAP Lalu. 

Mereka yang dipecat adalah Wing Antariksa dan Lamane selaku Direktur PT ASDP Ferry. 

Kemudian, Lalu di jajaran komisaris utama dan VP bidang Hukum ASDP Dewi Andriyani yang mengundurkan diri.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga mantan direksi PT ASDP Ferry melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,25 triliun. 

Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ferry, Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan itu yang sudah rusak dan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa. 

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.

Kompas.com telah menghubungi staf Erick untuk meminta tanggapan terkait penyataan Lalu.

Namun, hingga berita ini tayang, belum ada respons.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved