Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penusukan Driver Ojol di Kartasura

Pelaku Penusukan Driver Ojol di Sukoharjo Ternyata Pendatang, Baru 4 Hari Langsung Bikin Gaduh

Inilah suasana rumah tempat kejadian perkara penusukan pengemudi ojek online yang terletak di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

|

“Pelaku belum sempat mengambil barang milik korban karena aksinya terlanjur diketahui warga. Saat diteriaki, pelaku langsung kabur,” lanjutnya.

Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura menyatakan anak berhadapan dengan hukum ini terancam Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. 

Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo mengatakan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai prosedur. 

Ilustrasi tersangka diborgol di Mapolresta Solo.
DIBEKUK - Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Pelaku penusukan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/7/2025) pagi akhirnya dibekuk. (TRIBUNSOLO.COM)

Mengingat pelaku masih di bawah umur, Unit PPA akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan proses mediasi.

“Dari PPA akan mengundang pihak Bapas untuk diadakan mediasi. Hasil dari mediasi itu, apakah berhasil atau tidak, menjadi kewenangan pihak PPA,” Kata Tugiyo, Selasa (22/7/2025).

Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar jalur pengadilan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Jika mediasi dinyatakan berhasil, maka kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Namun jika gagal, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved