Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria Tertemper KA di Karanganyar

Pria Sragen Tewas saat Buat Konten di Rel Kereta Api di Karanganyar, KAI Ingatkan Lagi soal Aturan

Akibat peristiwa tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/MARDON WIDIYANTO
JENAZAH KORBAN KA - Suasana kamar jenazah RSUD Kartini Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (26/7/2025). Jenazah merupakan seorang pria asal Kabupaten Sragen tewas tertemper kereta api yang melintas di Dusun Teken, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang pria asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tewas tertemper kereta api yang melintas di Dusun Teken, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (26/7/2025).

Akibat peristiwa tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat berlalu lintas khususnya saat melintasi perlintasan sebidang KA, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran di perlintasan sebidang KA dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.

Baca juga: Kondisi Mengenaskan Pria Tewas Tertemper Kereta Saat Bikin Konten di Karanganyar, Terpental 5 Meter

"KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari demi keselamatan bersama,” ucap Feni.

Melalui Feni, KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati serta mematuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

Dia menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa melakukan kegiatan di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d.

Isi peraturan itu menyatakan "Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bikin Konten di Tepi Rel Kebakkramat Karanganyar, Pria Tewas Tertemper Kereta

Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api"

Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari ini Sabtu, (26/7/2025) pada pukul 17.23 WIB dengan kereta api jenis KA 251 Jayakarta relasi Surabaya Gubeng - Pasar Senen.

Pria itu tertemper kereta dari jalur hilir Masaran-Kemiri kilometer 246+8.

Setelah dipastikan rangkaian KA dan jalur KA aman, KA 251 Jayakarta kemudian melanjutkan perjalanan pada pukul 17.30 WIB. 

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini. 

"Penemper sudah ditangani Polsek Kebakkramat untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Kartini Karanganyar," kata dia.

Kondisi Mengenaskan Pria Tewas Tertemper Kereta Saat Bikin Konten di Karanganyar

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved