Ijazah Jokowi Digugat

Luhut: Perdebatan Soal Ijazah Bisa Memecah Belah Bangsa, Tak Relevan untuk Dibicarakan

Luhut Binsar Pandjaitan ikut berkomentar soal Ijazah Jokowi. Dia menilai ini tidak relevan dan bisa memecah belah bangsa.

|
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
KUNJUNGI SOLO. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.  Dia ikut berkomentar soal Ijazah Jokowi. 

Menurutnya, nama-nama itu muncul atas hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian setelah menerima laporan darinya.

Ia hanya melaporkan peristiwanya saja.

“Kemudian ada tindak lanjut dari Polri muncul nama-nama itu. Yang saya laporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tuturnya.

Daftar 12 terlapor tersebut di antaranya Eggi Sudjana, M Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, Ruslam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah, Abraham Samad, Michael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho alias Aldo.

Jokowi menegaskan semua nama itu tidak disodorkan olehnya.

“Bukan (dari Jokowi muncul nama Abraham Samad). Itu karena proses penyelidikan yang ada di Polri,” ungkapnya.

Disorot Advokat Asal Solo

Pengacara asal Solo Muhammad Taufiq mengkritisi soal naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

Taufiq menyebut, ada yang tak biasa dalam penanganan kasus ini. 

Salah satu yang dia soroti yakni soal penyitaan ijazah dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo. 

Dia menyinggung soal logika hukum yang diterapkan. 

“Dua ijazah disita, kalau saya melihat ini menjadi menarik. Kalau hari ini disita, lalu apa yang dijadikan bukti oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro itu apa? Kalau hari ini baru menyita,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi soal perkara ini, bagaimana penyidik menaikan tingkat penyidikan jika dokumen utama baru saja diamankan dari pihak pelapor.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jokowi di Polresta Solo Karena Kliennya Sakit

“Maka pertanyaan saya, kenapa itu bisa naik dari lidik ke sidik? Kalau hari ini terjadi penyitaan, biasanya penyitaan itu terjadi pada saat dari lidik sudah ke sidik. Nah, ini lidik sudah bisa membuktikan autentik dan sebagainya,” tambahnya.

Menurutnya, seharusnya proses hukum dilakukan secara berurutan dan logis. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved