Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kongres PDIP 2025

Isu Kongres PDIP Digelar Pasca Bimtek di Bali, Ketua DPC Solo FX Rudy Akui Belum Terima Arahan

Kongres PDIP 2025 sendiri sedianya digelar April 2025 lalu, namun mundur karena kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
ISU KONGRES PDIP - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di depan Gedung Graha Paripurna DPRD Surakarta, Jumat (21/2/2025). FX Rudy menjelaskan pihaknya belum menerima arahan perihal isu kongres dilakukan pasca adanya bimtek untuk para anggota DPR RI hingga DPRD termasuk Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta di Bali. 

“Nggak ada. Kongres mundur karena yang menyiapkan Pak Hasto ditahan,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (10/6/2025) lalu.

Hasto ditangkap karena terkait dengan kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku.

Hal inilah yang membuat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memutuskan menunda pelaksanaan kongres.

“Karena Pak Hasto ditahan Bu Mega baru nunjuk siapa yang akan jadi laksananya. Kongres kan kerjaannya Sekjen. Yang menyiapkan masih menyelesaikan persoalan hukum,” jelasnya.

Kasus yang Seret Hasto

Kongres VI PDI Perjuangan, yang sedianya digelar pada 2025, akhirnya ditunda. Penyebab utamanya Sekretaris Jenderal partai itu, Hasto Kristiyanto, terjerat kasus hukum serius.

SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
SIDANG VONIS HASTO - Wawancara terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Di awal tahun ini, Hasto resmi berstatus tersangka atas dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) tahun 2019 dan perintangan penyidikan terhadap politisi Harun Masiku.

Ia diduga menyuap anggota KPU senilai Rp 400 juta dan meminta agar Harun menghilang dari penyelidikan dan merusak bukti komunikasi pribadi.

Kasus ini mulai mencuat sejak akhir 2024 dan terus berkembang hingga penangkapannya pada Februari 2025.

Pada akhir Juli 2025, Hasto divonis penjara 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya mengajukan 7 tahun hukuman.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau diganti kurungan selama tiga bulan jika tak mampu bayar.

PDIP menyatakan akan mendampingi Hasto sesuai prosedur hukum.

Namun, pihak partai juga mengakui bahwa jadwal Kongres mengalami tekanan dan ketidakpastian. Isu internal menyebut penundaan ini dipengaruhi konflik hukum yang membelit Sekretaris Jenderal mereka.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved