Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Singkat, Kata Jokowi soal Mobil Esemka Bekas yang Dijadikan Barang Bukti, Singgung Legal Standing

Jokowi hanya berkata singkat soal penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A yang membawa barang bukti mobil bekas.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
TANGGAPI GUGATAN ESEMKA - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). Ia mempertanyakan Legal Standing. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A membawa Mobil Esemka berjenis Bima Pikap dalam kondisi second sebagai barang bukti di persidangan.

Mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat pun mempertanyakan legal standing penggugat. 

Meski begitu, ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Ya itu kalau dari sisi legal standingnya saya kira diikuti aja lah. Karena udah dalam proses hukum. Kita nggak boleh komentar terlalu jauh,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Seperti telah diketahui, Aufaa akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pikap yang diinginkannya dalam kondisi bekas produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik.

Ia pun membawa unit mobil tersebut ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali untuk melakukan servis.

Di situ Aufaa mendapati tak ada aktivitas produksi maupun jual beli.

“Di Esemka saya datang tidak ada produksi mobil, jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis bisa. Tapi untuk jual beli atau pun produksi mobil tidak ada,” ungkap Aufaa saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia sempat mencari mobil ini sebulan lebih.

Akhirnya ketemu dan dilepas pemiliknya dengan harga Rp 45 juta.

“Saya cari marketplace sulit. Ketemu ini langsung beli. Sempat ditawar. Aslinya Rp 50 juta saya tawar Rp 40 juta. Akhirnya ngambil tengah-tengah Rp 45 juta. Untuk jasa angkutan barang,” terangnya. 

 Cari di Marketplace

Penggugat mobil esemka di Solo menyebut akan membawa bukti baru pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 6 Agustus 2025 mendatang. 

Bukti ini adalah sebuah mobil yang dibeli dari marketplace. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved