Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPPK 2025

Jelang Pensiun, Supatmi Akhirnya Jadi PPPK di Klaten : Sempat Ingin Keluar, Tapi Ditahan Suami

Di usianya yang sudah mendekati masa pensiun, ia resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
DIANGKAT - Supatmi (57), tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK jelang 2 tahun masa pensiun di Kabupaten Klaten, Rabu (30/7/2025). Pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga honorer di SMPN 1 Kemalang, terbayar dengan diangkatnya dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia berkomitmen untuk terus mengabdi dan memberikan ilmu yang bermanfaat hingga akhir masa kerjanya.

"Ya seperti kemarin-kemarin pokoknya, saya berjuang, saya mengabdi supaya ilmu saya ini bermanfaat," pungkasnya.

Supatmi merupakan satu dari 385 tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK dalam formasi tahap pertama tahun 2024 di Kabupaten Klaten.

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam sambutannya mengingatkan bahwa penyerahan SK bukan sekadar bentuk pengakuan administratif, melainkan juga apresiasi atas kompetensi, integritas, dan dedikasi aparatur pemerintah daerah.

"Sebagaimana halnya dengan ASN yang lainnya, tentu memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik," jelasnya.

"Maka saya harap setelah menerima SK ini saudara-saudari bisa langsung beradaptasi, bekerja dengan profesional dan memahami betul tugas serta tanggung jawab masing-masing," tambahnya.

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jalur pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin banyak dikenal masyarakat Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

PPPK menjadi solusi bagi tenaga honorer atau profesional yang ingin mengabdi di sektor pemerintahan, namun tidak melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, sesuai kebutuhan instansi.

Berbeda dengan PNS, status PPPK bersifat kontrak.

Meski begitu, hak-hak mereka dijamin negara, termasuk gaji, tunjangan, cuti, jaminan kesehatan, hingga hak untuk pengembangan kompetensi. 

Namun, PPPK tidak mendapatkan pensiun layaknya PNS.

PPPK bisa diisi oleh tenaga profesional dari berbagai bidang, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan lainnya, yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Proses seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved