Raperda LKK di Solo
Ketua LPMK Solo Akan Dilantik Lurah, PDIP Kritik: Seharusnya Dilantik Wali Kota
Perda LKK di Era Respati mendapat sorotan dari Eks Wali Kota Solo FX Rudy. Terkait ini, respati sudah menjelaskan dasar hukumnya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saat ini Raperda tentang pencabutan Perda Kota Solo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan (LKK) menuai polemik.
Hal ini lantaran di rancangan baru aturan ini mengubah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mulanya dilantik dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota diubah menjadi SK Lurah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo ikut mengkritik perubahan peraturan ini.
Menurutnya, Ketua LPMK seharusnya dilantik Wali Kota agar bisa menjadi mitra dalam pengambilan keputusan di tingkat kelurahan.
“Perda LKK yang pelantikannya Lurah. Ketua LPMK pada mengeluh. LPMK kan mitra dari lurah. Sehingga SK pelantikan Wali Kota yang melantik mau camat, kepala bagian, sekda, kepala dinas itu tidak ada persoalan. Yang dipersoalkan rakyat SK tetap dari Wali Kota. Sehingga nanti pada saat musrenbang LPMK bisa terlibat lagi,” terangnya saat dihubungi Minggu (3/8/2025).
Wali Kota Solo Respati Ardi menjelaskan pihaknya mengubah peraturan ini berdasarkan peraturan di atasnya yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR RI terkait hal ini.
Baca juga: Isu Kongres PDIP Digelar Pasca Bimtek di Bali, Ketua DPC Solo FX Rudy Akui Belum Terima Arahan
“Saya juga menyampaikan ke rapat paripurna silakan ke DPR RI. Dan alhamdulillah ada arahan dari DPR RI dan kita tetap akan menjalankan Perwali LKK dengan baik sesuai ketentuan,” jelasnya saat ditemui di Loji Gandrung, Senin (28/7/2025).
LPMK disamaartikan sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Menurutnya, daerah lain telah melakukan penyesuaian setelah adanya permendagri ini.
Ia hanya mendapat pesan dari DPR RI untuk menjaga kondusifitas dalam melakukan perubahan peraturan.
“Solo sudah ketinggalan terakhir sendiri. Iya (pakai draft kemarin). Tetap pakai itu dan disetujui. Dari Pak Aria Bima dan Zulfikar arahannya tetap sama dan kondusif saja,” jelasnya. (*)
Otak Penculikan Ilham Pradipta Ditangkap di Sukoharjo, Warga Mengira Penangkapan Tersangka Narkoba |
![]() |
---|
Pemuda di Sragen Nyaris Babak Belur Diamuk Massa, Ketahuan Curi Velg |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Wisata di Ngargoyoso Karanganyar Jateng, Nikmati Panorama Danau Menenangkan |
![]() |
---|
Hotel Agas Solo Tutup, Ternyata Sempat Diberi Ganti Rugi Miliaran dari Pembangunan Flyover Manahan |
![]() |
---|
UGM Pastikan Jokowi Pernah KKN di Boyolali & Ijazah Asli, Rismon Minta Ditunjukkan Nilai Matematika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.