Ingat! Kafe dan Restoran di Solo Raya Tak Bisa Lagi Putar Lagu Sembarangan, LMKN Beri Penjelasan

LMKN menekankan bahwa tarif royalti yang berlaku di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan negara-negara lain.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jabar/ Putri Puspita
ILUSTRASI SUASANA KAFE - Suasana Coffee Toffee berkonsep industrial dan mural. Kini pengelola kafe dan restoran tak bisa lagi memutar lagu sembarangan, karena berhadapan dengan aturan royalti. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi pemilik kafe atau restoran di Solo, Jawa Tengah, ada regulasi baru soal pemutaran musik.

Meski demikian, pembayaran royalti atas pemutaran lagu di kafe dan restoran itu kini tengah jadi sorotan.

Sejumlah pelaku usaha bahkan memilih tidak lagi memutar musik, dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung sebagai upaya menghindari pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Baca juga: Charly Setia Band Eks ST12 Izinkan Siapapun Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tanpa Wajib Bayar Royalti

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi fenomena ini dengan menegaskan bahwa pembayaran royalti bukanlah beban yang akan membuat usaha gulung tikar.

“Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” ujar Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tarif Royalti Dinilai Paling Rendah di Dunia

Dharma menekankan bahwa tarif royalti yang berlaku di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan negara-negara lain.

Ia pun mengingatkan agar para pelaku usaha tak mencari-cari celah hukum untuk menghindari kewajiban tersebut.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” tegasnya.

Baca juga: Zul Zivilia Dapat Royalti Tiga Kali Lipat Meski Dipenjara, Lagunya Berjudul Aishiteru Kembali Viral

Ia juga menyebut bahwa LMKN telah memperhitungkan kondisi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam menetapkan tarif, termasuk mempertimbangkan bulan-bulan dengan aktivitas bisnis rendah seperti Ramadan.

“Jangan pakai ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah,” katanya.

Kasus Mie Gacoan Bali: Direktur Jadi Tersangka

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Ketentuan Resmi Soal Tarif

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved