Bendera One Piece di HUT RI
Bicara Kebebasan Berekspresi: Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah Dilakukan, tapi Ingat Batasan
Pengibaran bendera one piece disebut sah dilakukan, namun tetap ada aturan yang harus ditaati terkait pengibaran bendera ini.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi pengibaran bendera bajak laut “Straw Hat Pirates” dari serial anime dan manga One Piece tengah ramai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Bendera berlogo tengkorak mengenakan topi jerami itu terlihat berkibar di berbagai tempat, mulai dari rumah, kendaraan, hingga tempat umum, sebagai bentuk ekspresi para penggemar.
Fenomena ini menuai beragam respons publik, mulai dari kekaguman hingga kekhawatiran soal pelanggaran aturan simbol negara.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH menilai bahwa pengibaran bendera fiksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sah secara sosial dan hukum.
Terlebih selama tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku.
“Kalau berbicara kebebasan berekspresi, maka tindakan pengibaran bendera One Piece ini masuk ke ranah tersebut. Jadi, sah-sah saja mereka menyampaikan atau mengungkapkan suatu ekspresi,” ujarnya, saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025).
Sunny mengatakan, kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang. Secara khusus, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur lebih rinci tentang bagaimana kebebasan berpendapat ini dapat dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab.
Meski begitu, Sunny mengingatkan maksud dan tujuan pengibaran bendera tersebut patut diketahui.
Sebab, bagaimanapun juga negara punya aturan main.
Termasuk perlindungan dengan simbol negara tersebut bendera.
“Sekali lagi, tujuan untuk mengungkapkan ekspresinya itu seperti apa. Sebab, negara juga punya batasan. Jangan sampai nanti malah melanggar ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menodai bendera Tanah Air kita,” katanya.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang.
Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.
Polemik Bendera One Piece: Perlu Melihat Konteks, Tempat, dan Maksud dari Pengibarannya |
![]() |
---|
Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme |
![]() |
---|
Cerita Warga Jungke Karanganyar Boyong Kapal One Piece dalam Pawai HUT RI, Sempat Ada Pertentangan |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece, Kodim Klaten Kerahkan Babinsa: Jangan Kritis yang Memecah Belah Bangsa |
![]() |
---|
Masyarakat Wonogiri Diminta Kibarkan Bendera Putih Selama Bulan Agustus, Bukan Bendera Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.