Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar
Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti dengan memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air, ternyata bukan solusi sah secara hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk rekaman alam, tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sempat Divonis 6 Tahun oleh PN Solo Gegara Bahas Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo
Artinya, aturan ini berlaku termasuk untuk pengusaha kafe dan restoran di Solo Raya, Jawa Tengah.
Rekaman Alam Masih Dilindungi Hak Terkait
Dharma menjelaskan bahwa meskipun suara tersebut bukan hasil ciptaan komposer, namun jika bentuknya berupa rekaman fonogram, rekaman suara yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha, maka rekaman itu tetap masuk dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi narasi yang dibangun oleh sebagian pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan suara alam sebagai celah hukum.
Baca juga: Alasan Judika Tak Hadir di Acara Unduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang Digelar Ahmad Dhani
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi
Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000/m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000/m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun
Baca juga: Ammar Zoni Dikabarkan Bebas Tahun ini, Penampilannya Disebut Makin Tampan Setelah Berat Badan Turun
Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali, dan proses perizinan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN.
Frustrasi, Nasabah Korban Koperasi BLN Boyolali Ngadu ke Gubernur Jateng : Belum Ada Tindak Lanjut |
![]() |
---|
Korban Dugaan Penipuan BLN Boyolali Menjerit : Harta Benda Habis, Kirim Surat Terbuka ke Prabowo |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Solo Hari Ini Sabtu 6 September 2025: Semua Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Asal-usul Corobikang, Kue Basah yang Banyak Dijual di Tenongan Solo Raya |
![]() |
---|
Asal-usul Sambel Korek, Banyak Dipakai Cocolan Makanan di Solo Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.