Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
BURUNG BERKICAU - Burung murai batu Minggu (11/2/2018). Memutar suara kicau burung atau alam tetap harus bayar royalti. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti dengan memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air, ternyata bukan solusi sah secara hukum.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk rekaman alam, tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sempat Divonis 6 Tahun oleh PN Solo Gegara Bahas Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo

Artinya, aturan ini berlaku termasuk untuk pengusaha kafe dan restoran di Solo Raya, Jawa Tengah.

Rekaman Alam Masih Dilindungi Hak Terkait

Dharma menjelaskan bahwa meskipun suara tersebut bukan hasil ciptaan komposer, namun jika bentuknya berupa rekaman fonogram, rekaman suara yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha, maka rekaman itu tetap masuk dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi narasi yang dibangun oleh sebagian pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan suara alam sebagai celah hukum.

Baca juga: Alasan Judika Tak Hadir di Acara Unduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang Digelar Ahmad Dhani

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik:

Restoran dan Kafe

  • Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

  • Royalti pencipta: Rp180.000/m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

  • Royalti pencipta: Rp250.000/m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun

Baca juga: Ammar Zoni Dikabarkan Bebas Tahun ini, Penampilannya Disebut Makin Tampan Setelah Berat Badan Turun

Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali, dan proses perizinan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved