Kasus Sekolah di Boyolali Jualan Buku
Kasus Pengadaan LKS Jadi Sorotan, Temuan Sidak Ungkap Kepsek SMP se-Boyolali Sempat Dikumpulkan
Komisi IV DPRD Boyolali yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan fakta baru soal pengadaan buku LKS ini, Rabu (6/8/2025).
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
“Memang ada aduan dana pengembangan, mungkin termasuk LKS juga, sudah diklarifikasi dan komite sudah membatalkan, wali murid bisa mengambil uang yang sudah dibayarkan untuk iuran,” tambahnya.
“Mungkin itu yang di SMP 2 Banyudono, tetapi sudah diklarifikasi kalau dibatalkan,” ucap Arief.
Arief menegaskan, satuan pendidikan tidak boleh memfasilitasi langsung maupun tidak langsung pengadaan sarana alat sekolah.
“Serahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk pengadaannya,” pungkas Arief.
Dikritik DPRD
Kabar itupun memunculkan kritik dari Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi.
Ia memberi peringatan keras kepada seluruh sekolah dan tenaga pendidik agar tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat transaksi jual beli, terutama yang membebani siswa dan orang tua.
“Saya masih kumpulkan data dulu ya. Yang jelas sekolah, dalam hal ini guru atau tenaga pendidik, tidak diperbolehkan memaksa anak-anak didiknya untuk membeli LKS,” tegas Suyadi saat ditemui, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Rumah Peninggalan Kho Ping Hoo di Solo Ditinggali Anak-anaknya, Masih Layani Penjualan Buku
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, praktik serupa juga terungkap saat sejumlah sekolah diketahui memfasilitasi penjualan seragam oleh pihak swasta di awal tahun ajaran.
Kini, muncul lagi dugaan keterlibatan sekolah dalam menjual buku melalui penerbit tertentu.
Menurut Suyadi, pendidikan seharusnya menjadi pelayanan dasar bagi masyarakat, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai siswa atau wali murid terbebani dengan biaya-biaya tambahan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dipaksa membeli buku atau perlengkapan sekolah untuk segera melaporkannya ke Komisi IV DPRD Boyolali.
Baca juga: Viral Pria Paksa Balita Minum Air Kloset diduga di Boyolali, Polisi: Pelaku Ternyata Warga Demak
Suyadi menyebut, praktik seperti ini memang kerap terjadi saat awal tahun ajaran baru—momen di mana orang tua sedang sibuk memenuhi kebutuhan anak.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjual produk yang sebenarnya tidak wajib.
Sorotan Pengadaan LKS di Boyolali, Sekolah Diultimatum Tak Akali Aturan dengan Gunakan Paguyuban |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Sekolah di Boyolali Jualan Buku Rp 500 Ribu, Langsung Dikritik Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Kasus Sekolah di Boyolali Jualan Buku, Bupati Kaji Ulang Kewajiban LKS, Pastikan Tak Ada Pemaksaan |
![]() |
---|
Aduan soal Jualan Buku di SMP 2 Banyudono, Disdikbud Boyolali Klarifikasi : Sudah Dikembalikan |
![]() |
---|
Sekolah di Boyolali Jualan Buku Rp500 Ribu Dikritik, Lembaga Pendidikan Jadi Ajang Lahan Dagang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.