Pembacokan di Ampel Boyolali

Senyum Terdakwa di Sidang Pembacokan Boyolali, Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal

Kuasa hukum kasus pembacokan emak-emak di Boyolali meminta hukuman maksimal. Sebab, kliennya masih trauma.

Tayang:
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Istimewa
PEMBACOKAN DI BOYOLALI - Kolase foto AS yang membacok Iin Indriastuti (49) warga Dukuh Bakalan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, Selasa (29/4/2025). Pelaku membacok korban dari belakang dengan sebilah sabit. Sabitan itu  tepat mengenai kepala belakang dan leher belakang korban. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kuasa hukum Iin Indriastuti (49) berharap terdakwa kasus pembacokan di Boyolali mendapat hukuman maksimal. 

Ini dia ungkapkan usai sidang kasus pembacokan tersebut pada Selasa (5/7/2025). 

Sidang pemcabokan Iin ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Sementara itu, kasus pemcabokan ini terjadi di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali.

kuasa Hukum korban, Joko Raharjo mengatakan, Iin terlihat masih trauma dan sampai saat ini masih menjalani rawat jalan. 

Sementara itu, pantauan TribunSolo.com, terdakwa kasus ini yakni AS masih bisa tersenyum. 

Ini terlihat saat terdakwa berada di PN Boyolali

Joko Raharjo mengatakan, kondisi kliennya memang belum pulih dari trauma. 

Baca juga: Di Balik Insiden Pria Bacok 3 Orang di Bayat Klaten Gegara Tak Dibuatkan Kopi, Ternyata ODGJ

"Sampai sekarang masih trauma. Bahkan ini tadi saat dimintai keterangan sebagai saksi korban itu nangis terus, bahkan ngeblank," kata Joko.

Dia mengaku kondisi kliennya mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatannya pelaku.

Akibat trauma itu, kliennya merasa ketakutan bahkan sulit bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

Korban dibacok tetangganya sendiri dengan sabit.

TERSENYUM. AS, terdakwa kasus penganiayaan emak-emak keluar dari ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali, Selasa (5/7/2025)
TERSENYUM. AS, terdakwa kasus penganiayaan emak-emak keluar dari ruang sidang pengadilan negeri (PN) Boyolali, Selasa (5/7/2025) (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Saat itu korban hendak membersihkan rumahnya yang ada di Dukuh Klarisan, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel.

Pelaku yang dendam dengan korban yang telah membeli rumah tersebut dari lelang bank.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved