Pembacokan di Ampel Boyolali
Pelaku Bacok Emak-emak di Boyolali Divonis 5 Tahun Penjara, Perbuatannya Disebut Sadis
Pelaku pembacokan emak-emak di Boyolali sudah dijatuhi vonis. Dia divonis 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Suasana ruang sidang pengadilan negeri (PN) terasa mencekam bagi Aziz Suwarso, Senin (29/9/2025).
Hakim Ketua, Lis Susilowati, dan hakim anggota Andika Bimantoro akan memutuskan perbuatannya terhadap Iin Indriastuti (49).
Emak-emak di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, itu dibacok pelaku dengan sabit.
Peristiwa berdarah itu dilakukan terdakwa pada akhir April lalu.
Terdakwa Aziz membacok korban sebanyak 2 kali mengenai kepala dan leher belakang.
Dalam pertimbangan majelis, terdakwa mengakui jika perbuatannya itu dilakukan dengan sengaja.
Terdakwa menyimpan dendam terhadap korban yang telah telah membeli rumahnya dari lelang.
Majelis juga menolak keberatan penasehat hukum terdakwa.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Mighdat Gangster Sukoharjo yang Bacok Lawan hingga Tewas Masih Tersenyum
Dimana sebelum sidang putusan ini, penasehat hukum Joko Mardiyanto meminta keringanan hukuman untuk kliennya.
Namun, dari fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 354 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Aziz Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiyaan.
Aziz pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain Perbuatan terdakwa tergolong perbutan sadis, perbuatannya meresahkan, keluarga tidak memaafkan dan tidak ada upaya dari terdakwa untuk membantu biaya pengobatan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya.
| Senyum Terdakwa di Sidang Pembacokan Boyolali, Kuasa Hukum Minta Hukuman Maksimal |
|
|---|
| Sidang Kasus Emak-emak Dibacok Tetangga di Boyolali: Korban Masih Trauma, Terdakwa Malah Tersenyum |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Pembacokan Emak-emak di Boyolali, Pelaku dan Korban Ada Hubungan Keluarga |
|
|---|
| Emak-emak di Klarisan Boyolali Dibacok Tetangganya, Terungkap Pelaku Punya Dendam Pribadi |
|
|---|
| Kronologi Emak-emak di Bakalan Boyolali Dibacok Tetangganya, Pelaku Bacok Korban dari Belakang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-vonis-emak-emak.jpg)