Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Banyak yang Bertanya, Pedagang Bendera Merah Putih di Solo Tetap Teguh Tak Jual Bendera One Piece

Iwa, pedagang bendera musiman di Solo, menolak mengikuti tren yang dinilai menyimpang dari esensi perayaan kemerdekaan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
BENDERA MERAH PUTIH - Iwa (34), pedagang bendera musiman di Solo, tengah melayani pembeli, Rabu (6/8/2025). Meski permintaan bendera bergambar tokoh anime One Piece meningkat jelang peringatan HUT ke-80 RI, Iwa tetap hanya menjual bendera merah putih. 

Pengibaran, penggunaan, hingga bentuk bendera telah diatur secara rinci.

Setiap bentuk pelecehan terhadap bendera negara dikenai sanksi tegas. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan terhadap Bendera Merah Putih.

Yakni merusak, merobek, membakar, menginjak, atau menodai bendera sebagai bentuk penghinaan.

Lalu, mengibarkan bendera yang rusak, kusut, pudar, atau tidak sesuai ukuran.

Kemudian, menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan, pembungkus barang, pakaian atau aksesori, hiasan di meja, lantai, atau langit-langit hingga membiarkan bendera menyentuh tanah, air, atau jatuh ke bawah.

Jika merunut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada tindakan merusak, merobek atau menginjak bendera dengan aksi pengibaran atribut One Piece tersebut. 

“Apakah betul pengibaran bendera dalam upaya menghina atau merendahkan bendera Merah Putih? Kita harus melihat konteks, tempat, dan maksud dari pengibarannya. Kita harus tahu maksud pengibar apa,” ujarnya saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025). 

Menurut Sunny, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang simbol fiksi One Piece ini dikibarkan. 

Terlebih jika maksud dan tujuannya untuk ekspresi semata, tanpa ada keinginan untuk melecehkan simbol negara. 

“Apakah kita bisa serta merta menilai bahwa pengibaran itu jelas-jelas mengandung unsur penghinaan? Kita harus membuktikannya. Kita juga harus tahu tujuannya. Apakah ada ancaman untuk ketertiban umum?,” jelasnya. 

Hanya, Sunny mengingatkan bahwa ada nilai kepantasan yang menjadikan tindakan pengibaran bendera serial manga Jepang tersebut dilakukan lebih bijak. 

“Kita juga tidak bisa membebaskan begitu saja apalagi kalau bicara soal etika dan norma berlaku,” sebutnya. 

Baca juga: Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang. 

Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.

Bagi para penggemar One Piece, pengibaran bendera ini dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap karakter dan nilai-nilai dalam cerita. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved