Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Banyak yang Bertanya, Pedagang Bendera Merah Putih di Solo Tetap Teguh Tak Jual Bendera One Piece

Iwa, pedagang bendera musiman di Solo, menolak mengikuti tren yang dinilai menyimpang dari esensi perayaan kemerdekaan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
BENDERA MERAH PUTIH - Iwa (34), pedagang bendera musiman di Solo, tengah melayani pembeli, Rabu (6/8/2025). Meski permintaan bendera bergambar tokoh anime One Piece meningkat jelang peringatan HUT ke-80 RI, Iwa tetap hanya menjual bendera merah putih. 

Tanpa promosi lewat media sosial, Iwa hanya mengandalkan pembeli yang melintas di jalan tempat ia membuka lapak.

Meski demikian, ia tetap konsisten menjual bendera merah putih setiap tahun dari akhir Juli hingga menjelang 17 Agustus.

"Biasanya saya buka sebulan dari akhir Juli sampai akhir Agustus. Ini udah tahun ke lima," pungkasnya.

Penjelasan Soal Aturan

Bendera One Piece masih menjadi sorotan beberapa waktu terakhir ini. 

Ini lantaran banyak masyarakat mengibarkan bendera ini jelang HUT ke-80 RI

Mereka mengibarkan di mobil, rumah, tiang bendera, dan atap rumah. 

Ada juga yang mengibarkan di bawah bendera Merah Putih. 

Lantas seperti apa aturan terkait simbol negara ini? 

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara.

Dia memaparkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia. 

BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI
BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian. 

Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved