Pabrik Tekstil di Sragen Disorot
Masih Belum Kantongi Izin Amdal-PBG, DPRD Sragen Panggil Manajemen Pabrik Tekstil di Sambungmacan
Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen memanggil pihak manajemen dari pabrik tekstil yang berdiri di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Masalah tak selesai sampai disitu, diketahui pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diketahui ketika anggota Komisi IV DPRD Sragen melakukan sidak pada Rabu (30/7/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono menyoroti meski belum memiliki kedua persyaratan tersebut, namun pembangunan pabrik masih terus berjalan.
"Yang ditemukan, yang jelas perusahaan ini sampai sekarang AMDAL-nya belum selesai, kedua PBG itu juga belum clear," katanya kepada TribunSolo.com.
"Artinya sebenarnya ketika PBG itu belum selesai, artinya cuma bisa membangun hanya pengurukan saja, karena sampai saat ini, bangunan sudah sampai berdiri seperti ini, jadi langkah ilegal bagi perusahaan ini," sambungnya.
Tak hanya itu, saat sidak, Tono dan anggota Komisi IV DPRD Sragen juga bertemu dengan dua Tenaga Kerja Asing asal Cina yang beraktivitas di sekitar pabrik.
Baca juga: Sejarah Dibangunnya Museum Manusia Purba Sangiran: Menelusuri Jejak Kehidupan Prasejarah di Sragen
"Tapi, secara pastinya belum bisa menunjukkan passport dan id card untuk visa kerja disini, orang Cina-nya tadi buru-buru, dan juga tidak bisa Bahasa Indonesia, hanya ada penerjemah," jelasnya.
"Kami kurang bisa menerima, karena belum bisa menunjukkan aslinya, baik paspor maupun id card," tambah Tono.
Menurutnya, dengan temuan tersebut, operasional pembangunan pabrik harus dihentikan, hingga pihak perusahaan menyelesaikan persyaratan yang belum dipenuhi.
Sempat Pekerjakan WNA Ilegal
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China dideportasi oleh Kementerian Imigrasi RI melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ke negara asalnya pada, Senin (14/7/2025) pukul 01.00 WIB dini hari.
Kedua puluh WNA tersebut dideportasi usai kedapatan melanggar aturan keimigrasian atau lebih tepatnya aturan izin tinggal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Is Eko Edyputranto menerangkan bahwa ke-20 WNA tersebut yang terdiri dari 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada hari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melaksanakan pemberian tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan nantinya akan kita ajukan penangkalan terhadap 20 warga negara asing berkebangsaan RRT," ujar Is Eko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri saat jumpa pers.

"Kepada 20 warga negara asing ini terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," lanjut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.