Uang Palsu di Sragen
Peran Tiga Pengedar Uang Palsu di Sragen: Anak di Bawah Umur Diminta untuk Membelanjakan
Tiga pelaku pengedar uang palsu di Sragen tertangkap, mereka memiliki peran masing-masing. Ada yang membantu dan membelanjakan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa ketiga pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Sragen pada Rabu (7/5/2025) lalu memiliki peran masing-masing.
Ketiga pelaku yakni RWW (19), MBR (17), dan MBS (21) warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
AKBP Petrus menyebut ratusan lembar uang palsu tersebut dicetak oleh WS, yang tidak lain merupakan ayah dari RWW.
WS mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan printer, dan dicetak di atas kertas HVS.
AKBP Petrus menerangkan pelaku RWW (19) diketahui yang mengajak pelaku anak, yakni MBR (17) pergi ke tempat ayahnya, yang berada di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Awalnya pelaku anak ini tidak tahu, dia ikut karena ingin mencari kerja, terus ikut berangkat dari Sragen ke Wonosari," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (27/5/2025).
Setibanya di tempat WS, segepok uang palsu itu diberikan kepada RWW.
Pada saat membuat uang palsu tersebut, menurut AKBP Petrus, WS dibantu oleh BMS.
"BMS juga sering membantu bapaknya si RWW ini untuk melekatkan kertas, begitu uang ini diprint, dicetak, kemudian ditempelkan antara sisi atas, dan sisi bawah," terangnya.
"Kemudian, RWW yang terima uang dari bapaknya, dan kemudian peran pelaku anak adalah yang membelanjakan uang tersebut ke warung," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Tiga Pemuda Ditangkap karena Pakai Uang Palsu di Sragen, Ketahuan saat Belanja
Kepada petugas, RWW mengaku baru sekali ini mengedarkan uang palsu tersebut.
Sebelumnya, RWW juga diberi pesan oleh SW agar membelanjakan uang palsu tersebut ke warung-warung kecil.
"Pesan dari WS bahwa uang itu harus dibelanjakan di warung-warung kecil, tidak boleh dibelanjakan di toko retail yang memiliki alat sinar ultraviolet, untuk mengetahui apakah uang yang dibelanjakan asli atau tidak," ujarnya.
"Jadi, tujuan mereka sesuai dengan amanah WS, itu dalam pengejaran kami, untuk membelanjakan segepok uang yang diberikan itu ke warung-warung kecil," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.