Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kenaikan Tarif PBB

Pasrahnya Warga Karaganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen : Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Setiawan (43), warga Kampung/Kelurahan/Kabupaten Karanganyar mengaku pasrah dengan adanya kenaikan tagihan PBB-P2 di tahun 2025.

Tribunnews.com
KENAIKAN PBB - Ilustrasi Surat Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Penyesuaian tagihan PBB-P2 di Kabupaten dilakukan tak secara serentak atau secara bertahap. Hasil penyesuaian PBB-P2 mengakibatkan tagihan ke wajib pajak naik antara 50-75 persen.  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menaikan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menanggapi kebijakan tersebut, masyarakat Karanganyar cenderung pasrah.

Setiawan (43), warga Kampung/Kelurahan/Kabupaten Karanganyar mengaku pasrah dengan adanya kenaikan tagihan PBB-P2 di tahun 2025.

"Saya belum menerima selebaran tagihan PBB-P2, jadi belum tahu kedepannya bagaimana belum tahu, namun saya manut aturan saja," kata Setiawan, Kamis (7/8/2025).

Setiawan mengaku terbebani dengan adanya kenaikan tagihan PBB-P2.

Baca juga: Lebih Tinggi dari Pati, Kota Solo Pernah Naikkan PBB Hingga 400 Persen, Namun Dibatalkan Hingga Kini

Meskipun demikian, ia mengaku pasrah dan mengikuti aturan yang ada.

"Yang pernah saya alami pernah ada kenaikan, kalau saya sih mengikuti aturan di negara ini, manut aturan yang ada, tahun kemarin naiknya sedikit namun detailnya saya lupa, luas tanah dan bangunan saya sekira 350 meter persegi," kata dia.

"Misalpun naik, ya terbebani, tapi mau gimana lagi, kita rakyat kecil, meskipun mau memberontak memberontak gimana mas, kita masih manut saja," imbuh dia

Zera Ayu (39) warga Desa/Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar mengaku tak mempermasalahkan kenaikan tagihan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar.

Ia mengaku pasrah dengan kebijakan dari Pemkab Karanganyar.

"Belum kami cek PBB nya, semisal naik pun nggak apa-apa, mau nggak mau harus dibayar juga, singkat dia.

Naik Capai 75 Persen

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Karanganyar mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif.

Penyesuaian tagihan PBB-P2 di Kabupaten dilakukan tak secara serentak atau secara bertahap.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved