Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo, Aji Rohmadi, mengatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial S tersebut masih memerlukan tambahan data.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Seorang pedagang pakaian di Pasar Ir Soekarno berinisial S diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap seekor kucing pada Selasa, 26 Februari 2025.
Aksi ini menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama komunitas pecinta hewan, termasuk Cat Lovers.
Kejadian tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook Hening Rudi meong.
Rudi Meong, sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta, mengecam tindakan S dan mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum.
Menurut pemilik akun tersebut, perlakuan S terhadap kucing sangat tidak manusiawi.
Kini, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik, dengan banyak warganet menyerukan keadilan bagi hewan yang menjadi korban.
"Inisial S, dia merasa terganggu ketika seekor kucing sering mengendus kakinya. Tak berpikir panjang, langsung mengangkat kucing dan melemparkan kucing itu dari lantai dua pasar Ir Soekarno Sukoharjo," Ujar Hening, Senin (3/3/2025).
Nahas, kejadian sadis menimpa kucing malang tersebut.
Kucing warna hitam loreng itu jatuh tepat ke arah pagar bergerigi berbentuk anak panah yang runcing.
"Mengakibatkan perut kucing tersebut sobek dan organ dalam keluar. Warga sekitar pun sempat membantu, namun kucing itu sudah bisa meloloskan diri meski dengan kondisi yang tidak wajar," terangnya.
"Setelah bisa ditenangkan kucing itu di bawa warga pasar ke dokter hewan, di sana sudah dapat pertolongan dan operasi. Namun, selang waktu yang tidak lama, kucing itu meninggal dunia," lanjutnya.
Atas perlakuan itu, Hening melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menurutnya peristiwa ini tidak bisa dibiarkan, sehingga harus ada hukum pidana ataupun sosial.
(*)
| Tak Ada Pidana Penjara, Pelapor Khawatir Vonis Ringan Kasus Kucing Sukoharjo Jadi Preseden Buruk |
|
|---|
| Terdakwa Penganiaya Kucing di Sukoharjo Didenda Rp 300 Ribu, Pelapor Soroti Kejanggalan : Dia Bohong |
|
|---|
| Terdakwa Penganiaya Kucing di Sukoharjo Hanya Menunduk saat Tuntutan Dibacakan |
|
|---|
| Penganiaya Kucing di Sukoharjo Dituntut 3 Bulan Bui, Pelapor : Tak Niat Penjarakan, Lebih Efek Jera |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Kucing di Pasar Sukoharjo : Terdakwa Dituntut 3 Bulan Penjara, Denda Rp 300 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pendiri-rumah-difabel-meong-temui-pelaku.jpg)