Polisi Amankan Debt Collector di Solo: Hanya Disanksi Pembinaan, Tak Ditahan
Polisi mengamankan debt collector, namun, mereka tidak ditahan hanya diberikan pembinaan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Empat warga Banjarsari yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) ilegal atau mata elang diamankan polisi.
Para DC ini beraksi di jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Banjarsari pada Jumat (8/8/2025) lalu.
Mereka adalah H (42), AP (42), YS (39) dan ABC (24).
Para pelaku ini melakukan aksi membahayakan dengan nekat menarik kendaraan salah satu warga di lokasi.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto menerangkan bahwa pengamanan keempat terduga DC ilegal bermula saat Tim Sparta menggelar patroli rutin.
Saat melintasi lokasi, petugas melihat keempat orang tersebut sedang melakukan penarikan paksa terhadap pengendara kendaraan.
Karena aksinya diketahui petugas kepolisian yang tengah patroli, keempat orang tersebut hendak kabur, namun berhasil dicegah.
Baca juga: Bisa Jinakkan Elang Bondol saat Membuka Solo Safari, Gibran : Tak Ada Hubungan dengan Politik
Petugas pun sempat menggeledah keempat DC ilegal tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua ID Card, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
"Keempat pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan pendataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Edi, Minggu (10/8/2025).
Edi menjelaskan bahwa petugas juga sempat memintai keterangan warga sekitar.
Dan benar lokasi tersebut memang sering digunakan oleh para DC ilegal untuk melancarkan aksi penarikan kendaraan secara paksa.
Ia melanjutkan bahwa aksi penarikan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar.
Edi pun meminta masyarakat apabila mengalami tindakan serupa tidak panik dan menanyakan keabsahan penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila merasa adanya intimidasi maupun kejanggalan aturan dalam penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.
| Imbas Limbah Cemari Saluran Air Warga, Dapur SPPG Banyuanyar 3 Solo Berhenti Beroperasi |
|
|---|
| Jokowi Tak Akan Tempati Rumah Pensiun di Colomadu Karanganyar, Bakal Dipakai untuk Terima Tamu? |
|
|---|
| Jos! BRI Sabet Juara di Ajang PORSEBANK BMPD Solo Raya 2025 |
|
|---|
| BISA DI KPR! BRI Solo Sudirman Ramaikan Lelang Serentak Terbesar di Solo Raya, Harga Aset Kompetitif |
|
|---|
| Di Solo, Jokowi Jawab Soal Whoosh Terlilit Utang: Transportasi Publik Bukan untuk Mencari Laba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.