Polisi Amankan Debt Collector di Solo: Hanya Disanksi Pembinaan, Tak Ditahan

Polisi mengamankan debt collector, namun, mereka tidak ditahan hanya diberikan pembinaan.

Istimewa
TAK DITAHAN. Empat orang diduga Debt Collector (DC) ilegal atau Mata Elang diamankan petugas dari Tim Sparta SatSamapta Polresta Solo saat melancarkan aksi premanisme di Jalan Kapten Piere Tendean. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Empat warga Banjarsari yang berprofesi sebagai Debt Collector (DC) ilegal atau mata elang diamankan polisi. 

Para DC ini beraksi di jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Banjarsari pada Jumat (8/8/2025) lalu.

Mereka adalah H (42), AP (42), YS (39) dan ABC (24). 

Para pelaku ini melakukan aksi membahayakan dengan nekat menarik kendaraan salah satu warga di lokasi. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto menerangkan bahwa pengamanan keempat terduga DC ilegal bermula saat Tim Sparta menggelar patroli rutin.

Saat melintasi lokasi, petugas melihat keempat orang tersebut sedang melakukan penarikan paksa terhadap pengendara kendaraan. 

Karena aksinya diketahui petugas kepolisian yang tengah patroli, keempat orang tersebut hendak kabur, namun berhasil dicegah.

Baca juga: Bisa Jinakkan Elang Bondol saat Membuka Solo Safari, Gibran : Tak Ada Hubungan dengan Politik

Petugas pun sempat menggeledah keempat DC ilegal tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti empat surat tugas penarikan kendaraan yang sudah tidak berlaku, dua ID Card, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk beraksi.

"Keempat pelaku langsung kami bawa ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan pendataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Edi, Minggu (10/8/2025).

Edi menjelaskan bahwa petugas juga sempat memintai keterangan warga sekitar.

Dan benar lokasi tersebut memang sering digunakan oleh para DC ilegal untuk melancarkan aksi penarikan kendaraan secara paksa.

Ia melanjutkan bahwa aksi penarikan kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang benar.

Edi pun meminta masyarakat apabila mengalami tindakan serupa tidak panik dan menanyakan keabsahan penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Apabila merasa adanya intimidasi maupun kejanggalan aturan dalam penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved