Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan

Bisa Dipakai Buat Kafe di Solo Raya, Ini 3 Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta

Sejumlah pihak bertanya-tanya tentang polemik royalti di ruang usaha di Solo Raya seperti kafe restoran hingga hotel.

TribunSolo.com
KAFE KAU. Potret suasana Kafe KAU yang menyajikan Thai Tea berlokasi di Jalan Lawu, Badran Asri Cangakan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. Berikut daftar musik yang bisa digunakan agar tidak kena royalti. 

TRIBUNSOLO.COM - Sejumlah pihak bertanya-tanya tentang polemik royalti di ruang usaha di Solo Raya seperti kafe restoran hingga hotel.

Perlu diketahui ternyata ada celah yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha agar bebas dari royalti.

Baca juga: Restoran dan Kafe Solo Raya Wajib Bayar Royalti, Menyanyi di Acara Hajatan Juga Bisa Kena?

Pasalnya tidak semua lagu yang dibawakan di ruang usaha otomatis terkena royalti.

Jika melihat aturannya dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ada beberapa jenis karya yang dikecualikan di antaranya.

1. Lagu Kebangsaan

Dalam pasal 43 terkait dengan pengumuman, distribusi atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta.

Dengan keterangan tersebut siapapun bisa membawakan lagu kebangsaan asalkan dengan versi aslinya bisa tanpa membayar royalti.

2. Lagu yang Sudah Jadi Publik Domain 

Dalam pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik (dengan atau tanpa lirik) berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Apabila lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Jika ditelaah dari istilahnya publik domain ini merujuk pada karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan.

Baca juga: Royalti Lagu di Solo Diklaim Cukup Terjangkau, Hotel Hanya Bayar Mulai Rp2 Juta-an Per Tahun

3. Lagu non komersil, Pengecualian dalam UU Hak Cipta

Dalam pasal 43 huruf d pembuatan dan penyebarluasan konten yang dilindungi hak cipta melalui media teknologi informasi tidak dianggap pelanggaran jika pemegang hak cipta secara jelas menyatakan tidak keberatan

Kemudian Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta. 

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved