Ijazah Jokowi Digugat

Dapat Restu Jokowi di Solo, Eks Wamendes Paiman Raharjo Minta Roy Suryo Hadiri Sidang: daripada Rugi

Paiman Raharjo, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), benar-benar kuliah dan lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, mendesak para tergugat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7  Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir di persidangan berikutnya.

Paiman mengungkapkan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), yang ditunda karena para tergugat tidak hadir.

Para tergugat tersebut antara lain Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

Baca juga: Sosok Eddy Soeparno, Politisi Senior yang Antar Undangan Sidang Tahunan MPR 2025 ke Jokowi di Solo

Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini juga termasuk Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Kabareskrim Polri.

"Saya mengharapkan sidang tanggal 26 Agustus nanti mereka bisa hadir. Kalau nggak hadir, mereka yang rugi karena tidak bisa melakukan pembelaan," ujar Paiman di hadapan awak media.

Paiman juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum dengan menghadiri setiap persidangan. Ia menyebut pengacaranya, Farhat Abbas, bahkan datang dari luar kota demi menghargai jalannya proses pengadilan.

Paiman menilai tuduhan yang dilayangkan terhadapnya sangat merugikan, terutama karena menyangkut nama baiknya sebagai akademisi.

Baca juga: Sosok Lestari Moerdijat, Politisi yang Kirim Undangan Sidang Tahunan MPR kepada Jokowi di Solo

"Kami dituduh mencetak ijazah Jokowi, dituduh profesor palsu, ijazah kami dibilang palsu. Ini mengganggu kredibilitas saya sebagai pendidik," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo dan Eggi Sudjana, menuding bahwa ijazah Jokowi palsu, dan menuding Paiman sebagai pihak yang mencetaknya melalui percetakan miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Nama Paiman bahkan disebut dalam dokumen intelijen oleh Kolonel (Purn) Sri Rahardja Chandra, yang menyebut seorang berinisial “P” terlibat dalam pencetakan ijazah palsu—dugaan yang diarahkan padanya.

IJAZAH PALSU JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (28/7/2025). Dalam gugatan tersebut ia menggandeng pengacara Farhat Abbas.
IJAZAH PALSU JOKOWI - Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Paiman Raharjo gugat Roy Suryo dkk terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), PN Jakpus, Selasa (28/7/2025). Dalam gugatan tersebut ia menggandeng pengacara Farhat Abbas. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Upaya Hukum Demi Nama Baik

Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, Paiman menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap para penuduh.

Ia juga mencantumkan Jokowi, Rektor UGM, dan Kabareskrim sebagai pihak turut tergugat.

Tujuan gugatan ini adalah untuk menghentikan penyebaran tuduhan yang tidak berdasar dan memulihkan nama baiknya.

"Kalau sampai sidang ketiga mereka tidak hadir, kami harap majelis hakim bersikap tegas. Kalau mediasi gagal, langsung putus saja," tegas Paiman.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved