Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus PT Sritex Sukoharjo

Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan. 

Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas tunggakan utang.

Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, sekaligus membatalkan perjanjian perdamaian sebelumnya. 

Sritex yang memiliki liabilitas sekitar USD 1,6 miliar (setara Rp26 triliun) semakin terdesak.

Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 tak membuahkan hasil.

Akhirnya, pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan itu, tim kurator pada 26 Februari 2025 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut total karyawan yang terdampak mencapai 11.025 orang, dengan rincian 340 orang di-PHK pada Agustus 2024, 1.081 orang pada Januari 2025, dan 9.604 orang pada 26 Februari 2025.

Hari terakhir kerja karyawan ditetapkan pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan resmi berhenti sehari setelahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap dibayarkan, meski pesangon menunggu hasil likuidasi aset.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved