Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Baru Kasus PT Sritex Sukoharjo

Kejagung menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan. 

TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex.

Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.

Temuan ini didapat setelah memeriksa 277 saksi dan empat ahli.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan.
TERSANGKA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sritex, Rabu (13/8/2025). Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti keterlibatan Iwan Kurniawan. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
  • Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten pada 2020.
  • Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta pada 2020.

Perkara ini terkait fasilitas kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng yang diberikan kepada PT Sritex.

Penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tiga bank pembangunan daerah tersebut.

Dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan atau gagal bayar, dengan status kolektibilitas 5. Upaya eksekusi aset untuk menutup kerugian pun tidak berhasil, karena nilainya lebih rendah dari jumlah pinjaman dan aset tersebut tidak dijadikan jaminan kredit.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sosok Iwan Kurniawan Lukminto

Nama Iwan Kurniawan Lukminto kembali menjadi sorotan publik usai Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 22 Januari 1983, Iwan merupakan putra bungsu dari HM Lukminto, pendiri Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara.

Berpendidikan internasional, ia menempuh studi Administrasi Bisnis di Boston University (2001), Northeastern University (2004), dan Johnson & Wales University (2005) di Amerika Serikat.

Kariernya di Sritex dimulai dari divisi produksi, hingga kemudian menjabat Direktur Divisi Garment.

Pada 2014, ia diangkat sebagai Wakil Direktur Utama, sebelum akhirnya menggantikan sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai Direktur Utama pada Maret 2023.

Selain memimpin Sritex, Iwan aktif di berbagai organisasi, termasuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apindo Surakarta periode 2018–2023, dan Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia sejak 2020.

Ia juga dikenal sebagai penggiat seni, lewat keberadaan Tumurun Museum di Solo yang dimiliki keluarganya.

Forbes pernah menempatkan Iwan dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada 2020, dengan kekayaan diperkirakan mencapai US\$ 515 juta atau setara Rp 8 triliun.

Portofolio bisnis keluarga Lukminto mencakup sektor perhotelan, industri kertas, hingga investasi di Singapura.

Namun, kejayaan Sritex mulai terguncang.

Pada 1 Maret 2025, perusahaan resmi dinyatakan pailit dengan total utang puluhan triliun rupiah, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja lebih dari 10.000 karyawan.

Dua bulan kemudian, Iwan dijemput Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi kredit bank yang diduga merugikan keuangan negara.

Baik, berikut saya tulis ulang kronologi penutupan Sritex dalam format artikel berita yang ringkas, padat, dan sesuai gaya penulisan media.

Kronologi Sritex Resmi Tutup

Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.

Pada Mei 2021, Sritex masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh CV Prima Karya. 

Meski sempat mencapai rencana perdamaian, masalah keuangan terus memburuk.

Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas tunggakan utang.

Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, sekaligus membatalkan perjanjian perdamaian sebelumnya. 

Sritex yang memiliki liabilitas sekitar USD 1,6 miliar (setara Rp26 triliun) semakin terdesak.

Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 tak membuahkan hasil.

Akhirnya, pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan itu, tim kurator pada 26 Februari 2025 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut total karyawan yang terdampak mencapai 11.025 orang, dengan rincian 340 orang di-PHK pada Agustus 2024, 1.081 orang pada Januari 2025, dan 9.604 orang pada 26 Februari 2025.

Hari terakhir kerja karyawan ditetapkan pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum operasional perusahaan resmi berhenti sehari setelahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan tetap dibayarkan, meski pesangon menunggu hasil likuidasi aset.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved