Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejagung Tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto Tersangka, Wamenaker Sebut Bos Sritex Sempat Mengelak Diminta Lunasi Pesangon

Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) memberikan tanggapannya soal penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.

"Ya, tanggung jawab (memenuhi hak karyawan) itu tetap harus dibebankan kepada manajemen yang lama ya. Enggak bisa enggak," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Modus Bos PT Sritex Iwan Setiawan dalam Dugaan Korupsi Kredit Bank, Uang Dipakai Beli Tanah

Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.

Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.

"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.

Sebelum penangkapan, Noel juga mengatakan dirinya meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.

Baca juga: Nasib Sritex Kini: Bos Terjerat Kasus Korupsi, Saham Bakal Didepak dari BEI

Tetapi Lukminto bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.

"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel.

"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.

Dia pun memastikan pemenuhan hak eks buruh Sritex bakal terus dikawal pemerintah.

"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Dana Kredit Bank BJB yang Disalahgunakan Bos Sritex: Sangat Menyayat Hati

Melansir Kompas.com, Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa (20/5/2025) malam di Solo, Jawa Tengah.

Selain Iwan, kasus korupsi Sritex juga menyeret dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/5/2025) malam.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved