Penelantaran Kucing di Solo
3 Fakta Puluhan Kucing Terlantar Hingga Mati di Penitipan Solo, 89 Bangkai Terbungkus dalam Freezer
Dalam temuan tersebut, tak hanya mayat kucing, melainkan di lokasi yang sama ada puluhan kucing masih hidup namun dengan kondisi memprihatinkan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
"Kalau motivasi yang bersangkutan memang suka kucing, bahkan mantan istrinya menyukai kucing sehingga yang bersangkutan juga suka kucing," kata dia.

Prastiyo menjelaskan bahwa terduga pelaku bisa dijerat pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 302 KUHP.
"Berkaitan dengan tindak pidana memang di dalam ketentuan tindak pidana pasal 302 KUHP di situ pasalnya mengatakan bahwa melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan yang mengakibatkan adanya luka atau tidak sehatnya hewan peliharaan," urainya.
Meski demikian Prastiyo menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memproses aduan tersebut.
"Sehingga inisiatif ibu W ini mengadukan namun pada hakikatnya kesehatan kucing ini ada ahlinya yang menentukan. Kita sarankan perawatan terhadap kucing ini seperti apa, kondisi 51 kucing itu seperti apa,"
"Sehingga kita tahu pembanding bahwasanya apa yang sudah diperbuat saudara A ini kepada kucing-kucingnya itu dalam kategori yang memang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," lanjutnya.
Menurutnya, pengaduan masih harus melampirkan terkait berkas keterangan kondisi kesehatan hewan-hewan tersebut untuk bisa segera memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku.
"Betul, untuk pelaporan masih kita sarankan untuk melengkapi. Pada hakikatnya bagaimana kondisi kucing yang menjadi korban akibat kelalaian orang yang memelihara," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.