Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi

Di Solo, FX Rudy Respons Penunjukkan Hasto sebagai Sekjen PDIP Pasca Jadi Terpidana Korupsi, Beban?

Pertanyaan muncul mengenai beban PDIP yang menjadikan seorang terpidana kasus korupsi menjabat posisi strategis.

TRIBUNSOLO.COM/AHMAD SYARIFUDIN
POTRET FC RUDY - Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, usai mendengarkan pidato kenegaraan di Graha Paripurna DPRD Surakarta, Jumat (15/8/2025). FX Rudy berpendapat semua hal telah dipertimbangkan matang oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penunjukkan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. 

“Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Menurutnya, para kader PDIP harus siap menghadapi risiko demi mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik dengan intimidasi formal maupun cara-cara di luar formal, kami telah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tegasnya.

Langsung Dibantah Jokowi

Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo membantah tuduhan bahwa ia pernah mendorong perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (30/12/2024), Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau mengutus siapa pun untuk memperpanjang masa jabatan.

Baca juga: Paiman Dapat Restu Jokowi di Solo Layangkan Gugatan, Roy Suryo Bongkar Chat WA : Disuruh Minta Maaf

“Saya ulang lagi, tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapapun,” ujar Jokowi.

Jokowi yang merupakan mantan kader PDI-P bahkan meminta isu tersebut dikonfirmasi langsung kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau Ketua DPP Puan Maharani.

“Tanyakan ke Ibu Mega, tanyakan ke Mbak Puan, atau tanyakan ke partai-partai,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa isu tersebut adalah bentuk framing politik yang tidak berdasar.

 “Kapan, di mana, siapa yang saya utus? Gak pernah ada,” tegasnya.

Vonis Hasto 

Pada 25 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti merintangi penyidikan.

Usai vonis, tim pengacara Hasto belum menyatakan sikap banding, dan masih dalam masa tenggang tujuh hari penentuan sikap hukum.

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jogja: Lengan Pendek, Masih Pemulihan

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved