Hasto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi
Di Solo, FX Rudy Respons Penunjukkan Hasto sebagai Sekjen PDIP Pasca Jadi Terpidana Korupsi, Beban?
Pertanyaan muncul mengenai beban PDIP yang menjadikan seorang terpidana kasus korupsi menjabat posisi strategis.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terpidana korupsi Hasto Kristiyanto kembali diangkat jadi Sekjen PDIP setelah mendapat amnesti.
Meski menghirup udara bebas, ia tetap dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Pertanyaan pun muncul mengenai beban PDIP yang menjadikan seorang terpidana kasus korupsi menjabat posisi strategis.
Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo berpendapat semua hal telah dipertimbangkan matang oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Semua mestinya Ketua Umum mempertimbangkan,” terang FX Rudy, usai mendengarkan pidato kenegaraan di Graha Paripurna DPRD Surakarta.
Ia pun menegaskan bahwa semua keputusan ada di tangan Megawati.
Hal ini merupakan bagian dari amanat kongres.
“Itu hak prerogatif ketua umum. Setelah kongres ketua umum memiliki hak prerogatif untuk menentukan sekjen,” jelasnya.
Hasto kembali diangkat menjadi sekjen pada Kamis (14/8/2025). Sebelumnya, posisi sekjen dirangkap oleh Megawati.
“Kemarin tanggal 14 (pelantikan). Sekjen dirangkap sama ibu (saat kongres),” tuturnya.
Pemberian amnesti ini akan membuat partainya memiliki momentum untuk introspeksi dan evaluasi.
“Keluarnya amnesti tentunya sudah bisa menjadikan PDI Perjuangan lebih introspeksi, evaluasi. Nggak (jadi masalah). Amnesti kan udah selesai,” jelasnya.
Perjalanan Kasus Hasto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden RI Prabowo Subianto, hanya enam hari setelah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Amnesti tersebut diumumkan dalam surat Presiden kepada DPR RI yang disampaikan pada Kamis (31/7/2025), dan telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.
Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024, dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus buron Harun Masiku.
Kasus bermula dari upaya Hasto memaksakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDIP Riezky Aprilia yang seharusnya sah secara perolehan suara.
Tak hanya melalui jalur hukum dengan judicial review ke Mahkamah Agung, Hasto juga melakukan tekanan politik dan akhirnya mencoba menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Jokowi Tepis Pertemuan dengan Prabowo di Solo Bahas Amnesti Hasto : Kemarin Bicara Soal PSI
Dalam penyidikan KPK, ditemukan bukti bahwa uang sebesar Rp 400 juta berasal dari Hasto, dan dia aktif mengatur alur suap melalui Saeful Bahri dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan bawahannya, termasuk penjaga rumahnya dan Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti seperti ponsel yang berisi komunikasi penting terkait Harun Masiku.

Hasto Tuding Jokowi Dalang di Balik Kasusnya
Ketika masih ditetapkan tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto justru melontarkan pernyataan politik tajam.
Ia menyindir adanya upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode serta penggunaan aparat hukum untuk tujuan intimidasi.
Dalam pernyataan videonya yang dirilis pada Kamis (26/12/2024), Hasto menyebut intimidasi sebagai bagian dari ambisi kekuasaan yang mengancam konstitusi dan demokrasi.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode,” ujar Hasto.
Baca juga: Kisah Esemka yang Gaib di Solo hingga Berujung Gugatan, Awal Mula Roy Suryo Kecewa terhadap Jokowi
Ia kemudian menegaskan sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menurutnya tetap konsisten menjaga konstitusi.
“Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tambahnya.
Hasto juga menyoroti penggunaan aparat penegak hukum dan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Ia mengklaim bahwa PDI-P sedang menghadapi tekanan dari kekuasaan, namun memilih untuk tidak menyerah.
“Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis,” ujarnya.
Menurutnya, para kader PDIP harus siap menghadapi risiko demi mempertahankan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik dengan intimidasi formal maupun cara-cara di luar formal, kami telah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” tegasnya.
Langsung Dibantah Jokowi
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI Joko Widodo membantah tuduhan bahwa ia pernah mendorong perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (30/12/2024), Jokowi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta atau mengutus siapa pun untuk memperpanjang masa jabatan.
Baca juga: Paiman Dapat Restu Jokowi di Solo Layangkan Gugatan, Roy Suryo Bongkar Chat WA : Disuruh Minta Maaf
“Saya ulang lagi, tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapapun,” ujar Jokowi.
Jokowi yang merupakan mantan kader PDI-P bahkan meminta isu tersebut dikonfirmasi langsung kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri atau Ketua DPP Puan Maharani.
“Tanyakan ke Ibu Mega, tanyakan ke Mbak Puan, atau tanyakan ke partai-partai,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa isu tersebut adalah bentuk framing politik yang tidak berdasar.
“Kapan, di mana, siapa yang saya utus? Gak pernah ada,” tegasnya.
Vonis Hasto
Pada 25 Juli 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti merintangi penyidikan.
Usai vonis, tim pengacara Hasto belum menyatakan sikap banding, dan masih dalam masa tenggang tujuh hari penentuan sikap hukum.
Baca juga: Alasan Jokowi Tak Pakai Seragam Reuni Fakultas Kehutanan UGM Jogja: Lengan Pendek, Masih Pemulihan
Amnesti untuk Hasto
Hanya berselang enam hari dari vonis, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan dari DPR.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menilai pemberian amnesti menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin mempolitisasi kasus hukum yang menjerat kliennya.
“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu, kita sambut baik. Pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasus Mas Hasto,” kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan Presiden, karena hal itu merupakan kewenangan konstitusional kepala negara.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Setyo.
Respons Jokowi di Solo soal Amnesti
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan membuat ia bisa lepas dari jerat jeruji besi. Mantan Presiden Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya.
"Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
Termasuk pertemuan terakhirnya dengan Prabowo di Bakmi Jowo Bu Citro, Minggu (20/7/2025) malam.
Saat itu pembicaraan hanya seputar Kongres PSI yang baru saja selesai dilalui.
Baca juga: Kondisi Kulit Jokowi Hingga Kini Masih Pemulihan, Lengan dan Tangannya Terlihat Merah-merah
"Pembicaraannya soal PSI kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia pun menghormati keputusan ini.
"Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya.
Amnesti diberikan setelah Hasto divonis 3,5 tahun.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku. Mengenai waktu pemberian ini, Jokowi mengaku tidak tahu-menahu.
"Ditanyakan ke presiden (mengenai waktu diberikan abolisi dan amnesti setelah adanya putusan),” jelasnya.
Menurutnya, keputusan pemberian amnesti ini telah melalui berbagai pertimbangan.
Termasuk pertimbangan sosial politik yang sedang berkembang.
“Ya semuanya yang namanya pemerintah presiden pasti pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik semua pasti memiliki sisi pertimbangan,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga telah meminta agar para kadernya mendukung pemerintah di acara Bimbingan Teknis di The Meru & Bali Beach Convention Center di Sanur, Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025) lalu. Mengenai hal ini, Jokowi tak ingin berkomentar.
Baca juga: Jokowi di Solo Bantah SBY Dalang di Balik Isu Ijazah & Pemakzulan, Demokrat Lega tapi Beri Catatan
“Ya setiap partai memiliki kebijakan-kebijakan internal sendiri-sendiri (mengenai PDIP dukung pemerintah),” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan hubungannya dengan Prabowo baik-baik saja. Pasalnya, belum lama ini mereka menunjukkan keakraban saat Prabowo menghadiri Kongres PSI.
“Baru aja beliau ke rumah baru aja ngebakmi bareng di Mbah Citro sampai jam 12 malam,” ungkapnya.
(*)
Bernuansa Merah-Hitam, Dekorasi Resepsi Nikah Wali Kota Tegal di Sukoharjo Dikerjakan Sehari Semalam |
![]() |
---|
Belum Buka Sudah Rugi, Pedagang Haul Habib Solo Ceritakan Detik-detik Lapak Ambruk Diterjang Hujan |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Balam-Balam - Sri Fayola, Oi Sangkak Ameh |
![]() |
---|
Kronologi Pohon Tumbang di Sukoharjo, Hujan dan Angin Kencang Menerjang Selama 20 Menit |
![]() |
---|
Kesaksian Tukang Parkir Lihat Angin Puting Beliung di Sukoharjo: Pengendara Nyaris Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.