Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka
Dirut Sritex Sukoharjo Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Kejagung Beri Tanggapan
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset, termasuk tanah di Solo dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto.
Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI mengalami kemacetan atau gagal bayar, dengan status kolektibilitas 5. Upaya eksekusi aset untuk menutup kerugian pun tidak berhasil, karena nilainya lebih rendah dari jumlah pinjaman dan aset tersebut tidak dijadikan jaminan kredit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Sritex Resmi Tutup
Perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kabar penutupan Sritex bermula dari proses hukum panjang terkait utang perusahaan.
Pada Mei 2021, Sritex masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh CV Prima Karya.
Meski sempat mencapai rencana perdamaian, masalah keuangan terus memburuk.
Puncaknya terjadi pada 2 September 2024, ketika PT Indo Bharat Rayon menggugat Sritex atas tunggakan utang.
Gugatan ini dikabulkan Pengadilan Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024, sekaligus membatalkan perjanjian perdamaian sebelumnya.
Sritex yang memiliki liabilitas sekitar USD 1,6 miliar (setara Rp26 triliun) semakin terdesak.
Upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada Desember 2024 tak membuahkan hasil.
Akhirnya, pada Februari 2025, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga anak usahanya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.
Menindaklanjuti putusan itu, tim kurator pada 26 Februari 2025 mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.