Jurus Gubernur Ahmad Luthfi Cegah Korupsi di Jateng: Harus Ada Pendampingan Pengelolaan Dana Desa
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut dia, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara disela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, pada Senin (22/9/2025).
Baca juga: Aksi Nyata Pemprov Jateng Bantu Petani Antisipasi Kelangkaan Cabai: Beri Fasilitas Kredit Murah!
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” icap Luthfi.
Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan.
Ia berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten. (*/adv)
| Nasib Kades dan Pemborong Semangkak Klaten Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan |
|
|---|
| Modus Kades Semangkak Klaten dalam Dugaan Korupsi Renovasi Masjid, Tak Sesuai RAB |
|
|---|
| Kolaborasi Pemprov Jateng-KAI Siap Perluas Akses Layanan Hukum |
|
|---|
| Kurangi Volume Pekerjaan Rehab Masjid Semangkak Klaten, Pemborong dan Kades Jadi Tersangka |
|
|---|
| Pedagang Bakso di Jateng Capai 17,5 Ribu, Pejuang Ekonomi Mikro yang Perlu Dilakukan Pendampingan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ahmad-luthfi-bicara-pencegahan-korupsi.jpg)