Imigrasi Surakarta Sosialisasikan Aturan Keimigrasian & Kewajiban Orang Asing di Klaten-Sukoharjo

Hingga tahun 2025 terdapat 25 perusahaan di Kabupaten Klaten yang mempekerjakan total 62 orang Tenaga Kerja Asing.

Dok Kanim Surakarta
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aturan Keimigrasian dan Kewajiban Orang Asing Selama Berada di Indonesia, bertempat di Aula PT Globalindo Intimates, Kabupaten Klaten. 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Aturan Keimigrasian dan Kewajiban Orang Asing Selama Berada di Indonesia, bertempat di Aula PT Globalindo Intimates, Kabupaten Klaten.

Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta dari 25 perusahaan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Klaten dan Sukoharjo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri.

Dalam sambutannya, Bisri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Surakarta dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada perusahaan pemberi kerja TKA agar memahami aturan dan kewajiban keimigrasian secara menyeluruh.

Baca juga: Kantor Imigrasi Surakarta Gelar Rapat Tim PORA Kabupaten Klaten: Perkuat Pengawasan Orang Asing

“Kami berupaya memberikan pemahaman yang utuh kepada perusahaan pemberi kerja agar seluruh proses perizinan tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan. Kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian bukan hanya kewajiban orang asing, tetapi juga tanggung jawab penjamin dan pemberi kerja yang menjadi mitra kami dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian,” ujar Bisri.

Sementara itu, Factory Manager PT Globalindo Intimates, Suandi Lim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Imigrasi Surakarta yang aktif menjalin komunikasi langsung dengan dunia usaha.

“Sosialisasi ini adalah bukti nyata bahwa Imigrasi berupaya duduk sejajar dengan kami sebagai pemberi kerja, untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman sekaligus bertukar pikiran antara pihak perusahaan dan pemohon layanan keimigrasian,” ungkap Suandi Lim.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber, yaitu Barnabas Agus dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten serta Rahmat Wibowo Sujarwo, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Surakarta.

Dalam paparannya, Barnabas Agus menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 terdapat 25 perusahaan di Kabupaten Klaten yang mempekerjakan total 62 orang Tenaga Kerja Asing.

Baca juga: Rapat TIMPORA di Karanganyar: Imigrasi Surakarta Terus Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing

Ia juga menjelaskan dasar hukum penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, termasuk mekanisme pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), serta pelaporan tahunan melalui sistem TKA Online.

Sementara itu, Rahmat Wibowo Sujarwo memaparkan ketentuan visa kerja dan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi TKA, kewajiban penjamin perusahaan, serta konsekuensi hukum bagi penjamin maupun orang asing apabila melanggar izin tinggal atau menyalahgunakan kegiatan.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan perubahan status, alamat, maupun jabatan melalui sistem e-Visa Imigrasi untuk mencegah pelanggaran administrasi keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Surakarta berharap perusahaan pemberi kerja TKA dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, terutama dalam menjaga ketertiban administrasi, pelaporan, dan pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di wilayah kerja Imigrasi Surakarta khususnya Klaten dan Sukoharjo.

Sosialisasi ini juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Imigrasi Surakarta, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten, serta para pelaku usaha, dalam menciptakan lingkungan kerja yang tertib, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Solo Raya.

Baca juga: Kerja Sama Imigrasi Surakarta dan Solo Square, Hadirkan Immigration Lounge Pertama di Jawa Tengah!

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved