DPRD Klaten

Panitia Khusus 14 DPRD Klaten Resmi Dibentuk, Siap Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah!

Di hadapan para anggota dewan, Edy menyampaikan hasil rapat internal yang telah menentukan susunan anggota Pansus.

Penulis: Ibnu DT | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Ibnu DT
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko pimpin Rapat Paripurna DPRD Klaten dengan agenda pembentukan pansus yangakan membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Kata setuju dari anggota DPRD Klaten mengiringi penetapan Panitia Khusus (Pansus) 14 yang akan membahas perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Keputusan penting itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna, Kamis (6/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko.

Baca juga: DPRD Klaten Bahas Raperda PDRD, Fokus Optimalisasi PAD dan Perlindungan UMKM

Di hadapan para anggota dewan, Edy menyampaikan hasil rapat internal yang telah menentukan susunan anggota Pansus.

“Berdasarkan hasil rapat anggota panitia khusus, maka kami sampaikan susunan alat kelengkapan panitia khusus 14 sebagai berikut,” ucap Edy saat memimpin rapat.

Pansus 14 terdiri dari sebelas orang anggota, dengan struktur:

Ketua: Agus Riyanto

Wakil Ketua: Yudi B. Prabowo

Anggota: Dharmadi, Dewi Anggraeni, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, dan Handung Dwipayana.

Setelah nama-nama dibacakan, Edy menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD.

“Apakah penetapan pembentukan panitia khusus serta susunan keanggotannya dapat disetujui?” tanya Edy dari kursi pimpinan sidang.

Seluruh anggota DPRD serentak menjawab, “Setuju.”

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyampaikan persetujuannya,” lanjut Edy dengan nada penuh apresiasi.

Tak lama, Sekretaris DPRD Klaten Mochammad Nur Rosyid, membacakan Keputusan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 100.3/27 Tahun 2025 tentang pembentukan Pansus 14 pembahas Raperda PDRD.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Pansus 14 memiliki masa kerja paling lama satu tahun dan wajib melaporkan hasil akhir pembahasan Raperda dalam Rapat Paripurna.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved