DPRD Klaten

Mantap! DPRD Klaten Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Tak Ada Kenaikan Pajak Tahun 2026

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo juga hadir dalam rapat tersebut bersama jajaran perwakilan Forkopimda dan OPD. 

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
TANDA TANGAN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, saat penandatanganan berita acara pembahasan Perda dalam sidang paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025). 

"Harapan kita bersama dengan aturan baru ini, nanti kita juga ada beberapa penyesuaian-penyesuaian yang artinya nanti ke depan harapannya wajib pajak ini bisa lebih disiplin dalam rangka membayarkan kewajibannya," ucapnya. 

Optimalisasi pajak dilakukan, tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Cara ini dipilih dan sudah disampaikan oleh panitia khusus (Pansus). 

Dengan Perda PDRD, memunculkan penyesuaian aturan dan optimalisasi pemasukan teknologi dalam penanganan pajak.  (*) 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved