BPJS Kesehatan Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Sragen Teken Kerja Sama
Dari kurun waktu 12 bulan terakhir, terjadi kenaikan tren pertumbuhan peserta JKN dari semua segmen, yakni sebesar 0,19 persen.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kepesertaan dan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Sragen, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Kejaksaan Negeri Sragen melakukan penandatanganan kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (12/5/2026).
“Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Sragen, bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak,"
"Hal ini menunjukan bahwa para pihak senantiasa berkomitmen dan berkolaborasi bersama, untuk memastikan pelaksanaan Program JKN, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam sambutannya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta & Pemkab Karanganyar Gelar Forum Komunikasi: Peserta JKN Capai 80,59 Persen
Dari kurun waktu 12 bulan terakhir, terjadi kenaikan tren pertumbuhan peserta JKN dari semua segmen, yakni sebesar 0,19 persen.
Per April 2026, tingkat kepesertaan Program JKN Kabupaten Sragen, mencapai 99,08 persen dari total penduduk sebanyak 1.025.163 jiwa.
Proporsi kepesertaan paling tinggi, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yakni sebesar 45,95 persen atau 466.692 jiwa.
Selanjutnya, adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha, yakni sebesar 16,94 persen atau 172.086 jiwa, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sebesar 14,76 persen atau 149.930 jiwa, segmen PBPU Pemda, sebesar 14,12 persen atau 143.407 jiwa, segmen PPU Penyelenggara Negara, sebesar 6,10 persen atau 62.004 jiwa, dan segmen Bukan Pekerja (BP), sebesar 2,13 persen atau 21.618 jiwa.
“Sementara itu, tingkat keaktifan di Kabupaten Sragen, mencapai 74,53 persen. Angka keaktifan terendah pada segmen PBPU Pemda, yakni sebesar 48,21 persen, dan PBPU, sebesar 52,85 persen. Untuk segmen lainnya, mencapai lebih dari 75 persen,” ucapnya.
Dalam permohonan bantuan hukum, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dapat menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Sragen, sebagai salah satu langkah menertibkan kewajiban badan usaha yang terindikasi belum patuh terhadap pembayaran iuran JKN.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis di Rest Area Tol Masaran Km 519A Sragen Jelang Lebaran
“Pada tahun 2026, kami telah menyerahkan SKK sebanyak sembilan. Dari jumlah tersebut, lima badan usaha sudah melakukan pembayaran iuran, dengan total iurannya adalah 7,8 juta rupiah. Sedangkan, untuk empat badan usaha lainnya, masih proses untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniaty, menjelaskan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), merupakan sisi humanis pada Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan Negeri bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melindungi kepentingan negara, pemerintah, dan masyarakat melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Dengan terbitnya SKK, Kejaksaan Negeri Sragen mewakili BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, melakukan upaya penagihan iuran badan usaha yang terindikasi belum patuh pembayaran iuran JKN,"
"Kami terus berupaya, untuk mengedukasi terkait hak dan kewajiban Program JKN kepada badan usaha tersebut. Awalnya proses administrasi terlebih dahulu, dilanjutkan negosiasi, sampai adanya kunjungan langsung ke badan usaha,” ujarnya.
(*)
| BPJS Kesehatan Surakarta & Pemkab Karanganyar Gelar Forum Komunikasi: Peserta JKN Capai 80,59 Persen |
|
|---|
| Gelar Sosialisasi, BPJS Kesehatan Surakarta Tingkatkan Layanan Skrining Hingga Video Conference |
|
|---|
| BPJS Sebar Buku Khutbah Jumat Dukung Program JKN dan Masifkan Kampanye Gaya Hidup Sehat |
|
|---|
| Gelar Rekonsiliasi, BPJS Kesehatan Surakarta Pastikan Ketepatan Data Peserta se-Soloraya |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis di Rest Area Tol Masaran Km 519A Sragen Jelang Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-Cabang-Surakarta-bersama-Kejaksaan-Negeri-Sragen-melakukan-penandatanganan-kerja.jpg)