Geger Keraton Surakarta

Tingalan Dalem Jumenengan, Ritual Adat Keraton Solo yang Sakral, Penting dan Mistis

Penulis: Daryono
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tingalan Dalem Jumenengan

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono

TRIBUNSOLO.COM - Diawali dengan konflik keluarga, Jumenengan Raja Keraton Solo, PB XIII Hangabehi bakal digelar, Sabtu (22/4/2017) nanti.

Bagi Anda yang tidak akrab dengan Keraton Solo mungkin akan bertanya apakah Jumenengan itu dan bagaimana prosesnya nanti?

Dikutp dari www.kerajaannusantara.com, Jumenengan atau lengkapnya disebut Tingalan Dalem Jumenengan adalah salah satu penerapan adat istiadat kerajaan Jawa yang dinilai paling sakral dan bermakna penting.

Ritual tahunan ini diadakan untuk memperingati hari ulang tahun kenaikan tahta raja, sesuai dengan arti istilah Tingalan Dalem Jumenengan itu sendiri.

Dalam bahasa Jawa, kata Tingalan berarti 'peringatan", kata Dalem berarti panggilan kehormatan untuk seorang raja Jawa dan Jumenengan berasal dari kata jumeneng yang berarti "bertahta".

Upacara adat Tingalan Dalem Jumenengan merupakan ritual yang wajib dilaksanakan di kerajaan-kerajaan yang masih mempunya garis darah dengan Kesultanan Mataram islam.

Tingalan Dalem Jumenengan 

Pelaksanaannya harus memenuhi dan mengikuti apa yang digariskan Dinasti Mataramn sejak dulu.

Prosesi jumenengan dilaksanakan setiap tanggal 2 di bulan Rumah dalam kalender Jawa.

Untuk memeriahkan Jumenengan itu, biasanya juga dilangsungkan sejumlah acara lain beberapa diantaranya diselenggarakan sehari sebelum Jumenengan yakni pemberian gelar kepada abdi dalem atau sentana dalem atau masyarakat umum. 

Para penerima gelar ini berhak hadir dalam jumenengan. 

Acara Jumenengan memiliki prestise yang tinggi.

Orang-orang yang diundang ke acara ini biasanya berasal dari orang-orang terkemuka, tamu kehormatan, atau kalangan tertentu saja.

Selain kalangan pejabat internal keraton, orang-orang terhormat yang diundang ke acara ini adalah para pejabat negara atau perwakilan pemerintah pusat misalnya para menteri atau anggota DPR, juga pejabat daerah, dan utusan kerajaan lain baik di Indonesia maupun luar negeri.

Tari Bedhaya Ketawang

Halaman
12

Berita Terkini