Sedangkan Rp27,57 juta per bulan untuk berpangkat tinggi.
Aturan ini terteradalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
6. Kementerian ESDM
Berkutat dengan pekerjaan menyangkut energi dan sumber daya, kementerian satu ini juga menjanjikan gaji serta tunjangan yang lumayan besar.
Tercantum dalam Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pegawai dengan pangkat terendah berhak dapat tunjangan kinerja Rp1,96 juta per bulan.
Lalu yang tertinggi sebesar Rp26,32 juta per bulan.
7. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Dalam Negeri
Presiden Joko Widodo memberikan angin segar untuk PNS Kemenlu dan Kemendikbud pada awal tahun 2016 lalu.
Hal itu menyangkut tunjangan kinerja untuk PNS yang bernaung di dua kementerian tersebut.
Presiden menyetujui tunjangan yang diberikan untuk PNS golongan terendah sebesar Rp1,98 juta per bulan.
Lalu paling tinggi adalah sebesar Rp26,32 juta per bulan.
Tambahan:
Selain Kementerian dan Lembaga Negara di atas, ada juga Pemerintah Daerah yang menjanjikan gaji plus tunjungan yang wah di lingkup sesamanya.
Yakni Pemda DKI Jakarta.
Berdasarkan, peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000 per bulan.
Sedangkan yang tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c tunjangannya bisa mencapai Rp 127.710.000 per bulan.
Jika dihitung-hitung, gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300 per bulan. (*)