TRIBUNSOLO,COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi suap terkait izin pendirian pabrik di Subang tidak hanya dilakukan sekali.
Transaksi dugaan suap itu menjerat Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
KPK menyatakan, ada delapan kali transaksi yang diduga telah dilakukan lewat seorang perantara bernama Data.
"Diduga sejak pertengahan 2017 pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Baca: Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Barat Beromzet Rp 100 Juta per Minggu
"Termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK."
"Total dugaan penerimaan adalah Rp 1,4 miliar," ucap Febri, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Namun saat ditahan KPK, Kamis dini hari tadi tadi, Imas membantah dirinya menerima suap.
Imas mengatakan, saat didatangi petugas KPK, dia sedang berada di rumahnya.
Baca: Terkena OTT KPK, Bupati Subang Imas Aryumningsih Miliki Kekayaan Mencapai Rp 50 Miliar
Imas langsung dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Ia mengaku tidak mengerti soal urusan uang suap.
"Tidak ada sama sekali, benar, sumpah, demi Allah saya tidak terima uang apa pun," kata Imas.
Adapun soal izin prinsip membuat pabrik atau tempat usaha di Subang, Imas mengatakan, investor memang memerlukan izin.
Baca: Begini Gaya dan Tingkah Roro Fitria saat Polisi Rilis Kasus Narkoba yang Menjeratnya